Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara
PERTANYAAN
Apakah penumpang yang meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan mendapatkan asuransi dari Airline?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah penumpang yang meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan mendapatkan asuransi dari Airline?
Intisari:
Jika penumpang tersebut meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan bandar udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu untuk menuju ke pesawat dan ada hubungannya dengan proses pengangkutan udara, serta kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya, maka tentu penumpang tersebut berhak atas ganti kerugian. Akan tetapi, jika tidak, maka penumpang tersebut tidak mendapat ganti kerugian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:[1]
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka ditetapkan sebagai berikut:[2]
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500 juta per penumpang;
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang; dan
2) penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Permenhub 77/2011.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki;
e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang.
Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.[3]
Perlu diketahui bahwa pengangkut tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi, apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa:[4]
a. kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau
b. kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.
Analisis
Jadi, yang mendapatkan ganti kerugian adalah penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit). Dengan syarat:
a. kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau
b. kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.
Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jika penumpang tersebut meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan bandar udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu untuk menuju ke pesawat dan ada hubungannya dengan proses pengangkutan udara, serta kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya, maka penumpang tersebut berhak atas ganti kerugian. Akan tetapi, jika tidak, maka tentu penumpang tersebut tidak mendapat ganti kerugian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
[1] Pasal 2 Permenhub 77/2011
[2] Pasal 3 Permenhub 77/2011
[3] Pasal 18 ayat (1) Permenhub 77/2011
[4] Pasal 19 Permenhub 77/2011
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?