Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara

Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara

PERTANYAAN

Apakah penumpang yang meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan mendapatkan asuransi dari Airline?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara

    Hak Penumpang Atas Ganti Rugi Jika Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara

     

     

    Jika penumpang tersebut meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan bandar udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu untuk menuju ke pesawat dan ada hubungannya dengan proses pengangkutan udara, serta kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya, maka tentu penumpang tersebut berhak atas ganti kerugian. Akan tetapi, jika tidak, maka penumpang tersebut tidak mendapat ganti kerugian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

     

    Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian

    Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:[1]

    a.    penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;

    b.    hilang atau rusaknya bagasi kabin;

    c.    hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;

    d.    hilang, musnah, atau rusaknya kargo;

    e.    keterlambatan angkutan udara; dan

    f.     kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

     

    Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka ditetapkan sebagai berikut:[2]

    a.    penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang;

    b.    penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500 juta per penumpang;

    c.    penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:

    1)    penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang; dan

    2)    penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Permenhub 77/2011.

    d.    Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki;

    e.    penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

     

    Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.[3]

     

    Perlu diketahui bahwa pengangkut tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi, apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa:[4]

    a.    kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau

    b.    kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.

     

    Analisis

    Jadi, yang mendapatkan ganti kerugian adalah penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit). Dengan syarat:

    a.    kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau

    b.    kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.

     

     

    Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jika penumpang tersebut meninggal dunia di ruang tunggu keberangkatan bandar udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu untuk menuju ke pesawat dan ada hubungannya dengan proses pengangkutan udara, serta kejadian tersebut karena kesalahan atau kelalaian pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya, maka penumpang tersebut berhak atas ganti kerugian. Akan tetapi, jika tidak, maka tentu penumpang tersebut tidak mendapat ganti kerugian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

     

     

     



    [1] Pasal 2 Permenhub 77/2011

    [2] Pasal 3 Permenhub 77/2011

    [3] Pasal 18 ayat (1) Permenhub 77/2011

    [4] Pasal 19 Permenhub 77/2011

     

    Tags

    hukumonline
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!