KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada

Jika Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang Saat Masa Tenang Pilkada

PERTANYAAN

Bagaimana jika pada saat minggu tenang masih terdapat spanduk, baliho, pamflet kampanye pilkada? Apakah tidak ditindak? Bisakah diberikan sanksi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Buzzer Politik Melakukan Black Campaign, Ini Hukumnya

    <i>Buzzer</i> Politik Melakukan <i>Black Campaign</i>, Ini Hukumnya

     

     

    Jika yang Anda maksud adalah alat peraga masih terpasang dan belum dibersihkan pada masa tenang kampanye pilkada, sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pasangan calon. Hal ini karena membersihkan alat peraga merupakan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

     

    Akan tetapi, jika yang dilakukan adalah memasang alat peraga atau menyebarkan bahan kampanye pada masa tenang, maka hal tersebut merupakan bentuk kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 7/2015”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 (“PKPU 12/2016”).

     

    Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”)

    Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[1]

     

    Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) sesuai daerah pemilihan. Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU sesuai dengan daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.[2]

     

    Kampanye dapat dilaksanakan melalui:[3]

    a.   pertemuan terbatas;

    b.   pertemuan tatap muka dan dialog;

    c.   debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

    d.   penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

    e.   pemasangan alat peraga;

    f.     iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

    g.   kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Kampanye tersebut dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.[4] Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.[5]

     

    Pemasangan spanduk, baliho, penyebaran pamflet dan lain-lain, merupakan salah satu kegiatan kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga.[6]

     

    Bahan Kampanye terdiri dari:[7]

    a.    selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm;

    b.    brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm;

    c.    pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm; dan/atau

    d.    poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

     

    Sedangkan Alat Peraga meliputi:[8]

    a.    baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

    b.    umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau

    c.    spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan

     

    Membersihkan Alat Peraga Kampanye Pada Masa Tenang

    Menyorot pertanyaan Anda, alat peraga seperti baliho dan bahan kampanye yang telah ditempel harus sudah bersih 3 hari sebelum pemungutan suara.[9]

     

    KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.[10]

     

    Sanksi Jika Masih Memasang Alat Peraga Pada Masa Tenang

    Jika Anda maksud adalah alat peraga masih terpasang dan belum dibersihkan. Sepanjang penelusuran kami tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pasangan calon karena membersihkan alat peraga kampanye pada dasarnya merupakan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, yakni dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana kami jelaskan di atas.

     

    Namun dalam praktiknya, alat peraga kampanye ini dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, seperti yang diberitakan dalam artikel Peraga Kampanye Masih Terpasang Pada Masa Tenang yang kami akses dari laman media Antaranews.com.

     

    Dalam artikel tersebut diberitakan, Komisioner Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iwan Ferdian mengatakan bahwa seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang akan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Kota Yogyakarta bersih dari alat peraga kampanye jenis apapun pada saat pemungutan suara.

     

    Akan tetapi, jika yang Anda maksud adalah pasangan calon masih melakukan pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye pada masa tenang, maka itu berarti pasangan calon melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

     

    Ancaman sanksinya kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 187 ayat (1) Perpu 1/2014 (yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015) yang berbunyi:

     

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

     

    Merujuk kepada peraturan tersebut, memasang alat peraga pada masa tenang dapat dipidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

    2.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016.

     

    Referensi:

    http://jogja.antaranews.com/berita/344867/peraga-kampanye-masih-terpasang-pada-masa-tenang, diakses pada 14 Februari 2017 pukul 16.06 WIB.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015

    [2] Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016

    [3] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016

    [4] Pasal 67 ayat (1) UU 8/2015 dan Pasal 49 ayat (1) PKPU 7/2015

    [5] Pasal 67 ayat (2) UU 8/2015

    [6] Pasal 23 ayat (1) dan(2) jo. Pasal 27 ayat (2) PKPU 12/2016

    [7] Pasal 23 ayat (2) PKPU 12/2016

    [8] Pasal 28 ayat (2) PKPU 12/2016

    [9] Pasal 66 ayat (7) UU 8/2015

    [10] Pasal 31 PKPU 7/2015

    Tags

    pilkada dki jakarta
    black campaign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!