Ormas kerap diberitakan melakukan aksi sweeping dan bahkan baru-baru ini terjadi di Solo, ormas mendatangi suatu festival kuliner non halal di Solo yang diselenggarakan di sebuah mal dan merasa keberatan atas terselenggaranya acara tersebut karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam. Atas kejadian ini, acara festival kuliner non halal di Solo tersebut sampai ditutup sementara. Sebenarnya apakah ormas berwenang melakukan tindakan seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel, dan meminta penutupan suatu acara, dan perbuatan lain yang meresahkan warga? Adakah dasar hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya perbuatan sweeping yang Anda tanyakan merupakan wewenang dari aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. Lantas, apa akibat hukumnya jika ormas melakukan tindakan sweeping?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Organisasi Masyarakat
Organisasi kemasyarakatan (“ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
penyalur aspirasi masyarakat;
pemberdayaan masyarakat;
pemenuhan pelayanan sosial;
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing, yang mana bidang kegiatan ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi ormas.[3]
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Selain memiliki hak, ormas juga mempunyai kewajiban yaitu:[5]
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas
Kemudian perlu Anda ketahui pula, dalam menjalankan kegiatannya, ormas dilarang:[6]
menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas;
menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengumpulkan dana untuk partai politik;
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyaipersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atausimbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia; dan/ atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangandengan Pancasila.
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas, ormas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.[7]
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Apakah Ormas Berwenang Melakukan Tindakan Sweeping?
Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami asumsikan aksi ormas yang mendatangi dan menyampaikan keberatan atas terselenggaranya festival kuliner non halal di Solo karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam ini berkaitan dengan tindakan penertiban atau ormas sweeping.
Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi[9] dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah untuk menegakkan peraturan daerah (“perda”) dan peraturan kepala derah (“perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[10]
Salah satu kewenangan satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.[11]
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh satpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.[12]
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada hakikatnya ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. Jika dilanggar, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[13]
Di sisi lain, apabila perbuatan ormas sweeping tersebut disertai dengan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, anggota dan/atau pengurus ormas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[14]
Sedangkan jika perbuatan ormas sweeping disertai dengan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[15]