Adakah Aturan Jumlah Advokat yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?
Bacaan 12 Menit
PERTANYAAN
Apakah ada pengaturan di Indonesia mengenai jumlah pengacara/advokat yang diperbolehkan untuk mendampingi satu perkara? Terima kasih.
�
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 12 Menit
Apakah ada pengaturan di Indonesia mengenai jumlah pengacara/advokat yang diperbolehkan untuk mendampingi satu perkara? Terima kasih.
�
Intisari:
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[1]
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja.[2]
Jasa Advokat
Dalam praktik, advokat diberi kuasa lebih dari satu orang tergantung tingkat kerumitan dari suatu perkara. Juga untuk menghindari terlantarnya pemberian bantuan hukum jika si advokat memiliki pekerjaan yang waktunya bersamaan untuk menangani satu dengan menangani perkara yang lain. Soalnya, salah satu bentuk pelanggaran berat pada kode etik advokat adalah menelantarkan klien.
Hal ini juga sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
Contoh Pemanfaatan Jasa Advokat dalam Perkara Rumit
Dalam perkara yang rumit. Misalnya, ada perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang telah dinyatakan dalam bentuk audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Biasanya, selain ditangani oleh advokat yang ahli pidana, klien juga meminta tambahan advokat yang memiliki latar belakang pengetahuan di bidang akuntansi.
Sebagai contoh lain, dalam waktu yang bersamaan advokat dijadwalkan akan mewakili klien dalam perkara perdata yang telah ditentukan sidangnya hari Selasa. Pada perkara perdata yang lain, di pengadilan yang lain, hakim juga menentukan sidang pada hari Selasa. Jika yang ada dalam surat kuasa hanya satu orang advokat, mustahil atau sangat sulit bagi si advokat untuk menangani dua perkara di 2 (dua) pengadilan yang berbeda. Itulah sebabnya dalam surat kuasa advokat selalu dicantumkan kalimat:
“memberi kuasa kepada advokat ... pada kantor hukum ... yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri“.
Banyaknya advokat yang ada dalam surat kuasa sering menimbulkan kegaduhan di persidangan maupun di penyidikan. Para advokat yang banyak tersebut meminta agar disediakan tempat dan kursi sesuai dengan jumlah mereka yang tertera di surat kuasa. Selain itu, banyaknya advokat yang membuat pertanyaan sering berulang-ulangpun menyebabkan persidangan berjalan lama. Di tingkat penyidikan, si penyidik malah merasa terganggu melakukan pemeriksaan karena banyaknya jumlah advokat, sedangkan ruangan tidak memadai.
Untuk hal seperti ini, saran kami, advokat harus tetap mengedepankan kepentingan klien dan asas persidangan cepat untuk menghidarkan berlarutnya sidang yang mengakibatkan klien dirugikan.[3] Jika itu terjadi di tingkat penyidikan, para advokat bisa bergiliran untuk mendampingi klien mereka sesuai dengan situasi dan kondisi ruang pemeriksaan di penyidikan.
Banyaknya jumlah advokat juga perlu dibicarakan secara rinci, siapa koordinatornya, bagaimana mekanisme pembagian tugas dan apa hak dan kewajiban masing-masing advokat yang menyangkut pekerjaannya.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
4. Kode Etik Advokat Indonesia.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
[2] Buku III Bab ke-16 tentang Pemberian Kuasa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[3] Asas peradilan cepat, lihat Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?