Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Oktober 2016.
Intisari:
Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas perntanyaan Anda.
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
[1]Rukun Tetangga;
Rukun Warga (“RW”);
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
[2]ketua;
sekretaris;
bendahara; dan
bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
[3]
Tetapi pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengurus RT terdiri dari:
[4]Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang (Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan).
[5]
Untuk pengaturan di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT terpilih, kemudian ditetapkan dengan keputusan Lurah.
[6]
Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut.
[7]
Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal:
[8]meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
dinonaktifkan
Dalam hal Ketua RT
berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru.
[9] Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016.
[10]
Mekanisme pemilihan Ketua RT baru menggantikan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:
Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah.
[11]Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT.
[12]Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
[13]Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT.
[14]Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
[15]Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian.
[16]Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
[17]
Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
[18]
Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih mempunyai sisa masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah terpilih kembali.
[19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT.
[20]
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[5] Pasal 21 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[6] Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7] Pasal 33 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[8] Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[9] Pasal 38 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[10] Pasal 38 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[11] Pasal 26 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[12] Pasal 26 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[13] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[14] Pasal 27 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[15] Pasal 27 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[16] Pasal 27 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[17] Pasal 27 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[18] Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Perwalkot Tangerang 24/2015
[19] Pasal 20 ayat (2) Perwalkot Tangerang 25/2015
[20] Pasal 20 ayat (3) Perwalkot Tangerang 25/2015