Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mekanisme Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

Mekanisme Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mekanisme Pemilihan Ketua RT Baru Jika yang Lama Mengundurkan Diri

PERTANYAAN

Ketua RT setempat baru dilantik bulan Februari 2016. Karena ketidakmampuannya dalam menjabat, beliau melayangkan surat pengunduran diri ke kelurahan setempat. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana untuk prosedur penggantian RT yang baru, karena SK untuk kepengurusan RW dan RT sudah ditetapkan, dan masa jabatan RW dan RT masih 2,5 tahun lagi. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
     
    Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Oktober 2016.
     
    Intisari:
     
     
    Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
     
    Mekanisme pemilihan Ketua RT yang baru jika yang lama mengundurkan diri ini di masing-masing daerah berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas perntanyaan Anda.
     
    Mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).
     
    RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
    RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
     
    Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
     
    Jenis LKD paling sedikit meliputi:[1]
    1. Rukun Tetangga;
    2. Rukun Warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
     
    Pengurus LKD terdiri atas:[2]
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
     
    Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
     
    Tetapi pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.
     
    Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
    Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 171/2016”).
     
    Pengurus RT terdiri dari:[4]
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Bidang (Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan).[5]
     
    Untuk pengaturan di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT terpilih, kemudian ditetapkan dengan keputusan Lurah.[6]
     
    Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut.[7]
     
    Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal:[8]
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
    3. dinonaktifkan
     
    Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru.[9] Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016.[10]
     
    Mekanisme pemilihan Ketua RT baru menggantikan Ketua RT yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut:
    • Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah.[11]
    • Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT.[12]
    • Pemilihan Ketua RT dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.[13]
    • Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT.[14]
    • Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.[15]
    • Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian.[16]
    • Hasil pemilihan Ketua RT dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[17]
     
    Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua RT yang mengundurkan diri dari jabatan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota pada Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Perwalkot Tangerang 24/2015”).
     
    Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[18]
     
    Anda mengatakan bahwa Ketua RT masih mempunyai sisa masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah terpilih kembali.[19] Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua RT dilaksanakan oleh Sekretaris RT.[20]
     
    Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa prosedur penggantian Ketua RT jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
     

    [1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018
    [4] Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [5] Pasal 21 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [6] Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [7] Pasal 33 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [8] Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [9] Pasal 38 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [10] Pasal 38 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [11] Pasal 26 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [12] Pasal 26 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [13] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [14] Pasal 27 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [15] Pasal 27 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [16] Pasal 27 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [17] Pasal 27 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 171/2016
    [18] Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Perwalkot Tangerang 24/2015
    [19] Pasal 20 ayat (2) Perwalkot Tangerang 25/2015
    [20] Pasal 20 ayat (3) Perwalkot Tangerang 25/2015

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!