Dear Hukumonline, pertanyaan saya, dasar hukum atas pembagian komposisi gaji (gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap) dimuat dalam peraturan apa? Apabila ada kenaikan dan dimasukan dalam TUNJANGAN TIDAK TETAP tanpa adanya kenaikan jumlah di gaji pokok dan tunjangan tetap, apakah dapat dibenarkan dalam peraturan hukum yang berlaku? Jika iya dan/atau tidak, termuat dalam peraturan apa? Terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Komponen upah pada dasarnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap; maka besarnya Upah Pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Jadi, memang pada dasarnya Tunjangan Tidak Tetap tidak masuk perhitungan tentang syarat besarnya Upah Pokok.
Jika kondisi perusahaan menghendaki bahwa kenaikan gaji itu hanya kenaikan Tunjangan Tidak Tetapnya; makahal itu masih dapat dibenarkan. Yang tidak dibolehkan adalah ketika perusahaan hanya menaikkan Tunjangan Tetap tanpa menaikkan upah pokok sehingga mengakibatkan prosentase upah pokok menjadi kurang dari 75 persen.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
c.Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, komponen upah yang terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana kami sebut di atas itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan.
Apa yang dimaksud dengan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap? Berikut penjelasannya:[2]
-Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
-Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
-Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Jika di perusahaan tempat Anda bekerja membagi upah pekerja berdasarkan tiga komponen di atas, maka hal itu dibenarkan/sah-sah saja karena hal itu sesuai dengan PP Pengupahan. Lalu bagaimana jika ada kenaikan gaji, tapi kenaikan itu hanya dimasukan dalam Tunjangan Tidak Tetap tanpa adanya kenaikan jumlah di Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap?
Kenaikan Gaji
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak mengatur secara tegas soal kenaikan gaji. Namun, UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan:[3]
(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3)Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[4]
Umar Kasim, dalam artikel Kenaikan Gaji, menjelaskan bahwa dalam struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan.[5]Ini artinya, kenaikan upah didasarkan tidak hanya pada jabatan pekerja, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi perusahaan. Penjelasan lebih lanjut soal kenaikan gaji dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Dengan kata lain, jika kondisi perusahaan menghendaki bahwa kenaikan gaji itu hanya kenaikan Tunjangan Tidak Tetapnya; maka hal itu dibenarkan saja. Perlu diketahui juga bahwa kenaikan tunjangan tidak tetap tidak berpengaruh pada persentase besarnya upah pokok yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan. Karena dalam pasal tersebut yang diatur adalah upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan:
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan di atas, terlihat bahwa besar kecilnya Tunjangan Tidak Tetap tidak mempengaruhi besaran upah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Sehingga tindakan perusahaan yang hanya menaikkan Tunjangan Tidak Tetap tanpa ada kenaikan upah pokok tidak bermasalah secara hukum. Yang tidak dibolehkan adalah ketika perusahaan hanya menaikkan Tunjangan Tetap tanpa menaikkan upah pokok sehingga mengakibatkan prosentase upah pokok menjadi kurang dari 75 persen.