KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menaikkan Tunjangan Tidak Tetap Tanpa Ada Kenaikan Gaji Pokok?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Menaikkan Tunjangan Tidak Tetap Tanpa Ada Kenaikan Gaji Pokok?

Bolehkah Menaikkan Tunjangan Tidak Tetap Tanpa Ada Kenaikan Gaji Pokok?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menaikkan Tunjangan Tidak Tetap Tanpa Ada Kenaikan Gaji Pokok?

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, pertanyaan saya, dasar hukum atas pembagian komposisi gaji (gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap) dimuat dalam peraturan apa? Apabila ada kenaikan dan dimasukan dalam TUNJANGAN TIDAK TETAP tanpa adanya kenaikan jumlah di gaji pokok dan tunjangan tetap, apakah dapat dibenarkan dalam peraturan hukum yang berlaku? Jika iya dan/atau tidak, termuat dalam peraturan apa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

    Kerja Lembur di Hari Lebaran, Begini Perhitungan Upahnya

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Komponen upah pada dasarnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap; maka besarnya Upah Pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Jadi, memang pada dasarnya Tunjangan Tidak Tetap tidak masuk perhitungan tentang syarat besarnya Upah Pokok.

     

    Jika kondisi perusahaan menghendaki bahwa kenaikan gaji itu hanya kenaikan Tunjangan Tidak Tetapnya; maka  hal itu masih dapat dibenarkan. Yang tidak dibolehkan adalah ketika perusahaan hanya menaikkan Tunjangan Tetap tanpa menaikkan upah pokok sehingga mengakibatkan prosentase upah pokok menjadi kurang dari 75 persen.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Ulasan:

     

    Dasar hukum tentang komponen gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).

     

    Komponen Gaji/Upah

    Pada dasarnya, upah itu terdiri atas komponen:[1]

    a.    Upah tanpa tunjangan;

    b.    Upah pokok dan tunjangan tetap; atau

    c.    Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, komponen upah yang terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana kami sebut di atas itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan.

     

    Apa yang dimaksud dengan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap? Berikut penjelasannya:[2]

    -    Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

    -    Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

    -    Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

     

    Jika di perusahaan tempat Anda bekerja membagi upah pekerja berdasarkan tiga komponen di atas, maka hal itu dibenarkan/sah-sah saja karena hal itu sesuai dengan PP Pengupahan. Lalu bagaimana jika ada kenaikan gaji, tapi kenaikan itu hanya dimasukan dalam Tunjangan Tidak Tetap tanpa adanya kenaikan jumlah di Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap?

     

    Kenaikan Gaji

    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak mengatur secara tegas soal kenaikan gaji. Namun, UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan:[3]

     

    (1)  Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    (2)  Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

    (3)  Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[4]

     

     

    Umar Kasim, dalam artikel Kenaikan Gaji, menjelaskan bahwa dalam struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan.[5] Ini artinya, kenaikan upah didasarkan tidak hanya pada jabatan pekerja, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi perusahaan. Penjelasan lebih lanjut soal kenaikan gaji dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     

    Dengan kata lain, jika kondisi perusahaan menghendaki bahwa kenaikan gaji itu hanya kenaikan Tunjangan Tidak Tetapnya; maka hal itu dibenarkan saja. Perlu diketahui juga bahwa kenaikan tunjangan tidak tetap tidak berpengaruh pada persentase besarnya upah pokok yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan. Karena dalam pasal tersebut yang diatur adalah upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

     

    Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan:

    Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

     

    Dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan di atas, terlihat bahwa besar kecilnya Tunjangan Tidak Tetap tidak mempengaruhi besaran upah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Sehingga tindakan perusahaan yang hanya menaikkan Tunjangan Tidak Tetap tanpa ada kenaikan upah pokok tidak bermasalah secara hukum. Yang tidak dibolehkan adalah ketika perusahaan hanya menaikkan Tunjangan Tetap tanpa menaikkan upah pokok sehingga mengakibatkan prosentase upah pokok menjadi kurang dari 75 persen.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

     

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PP Pengupahan

    [3] Lihat Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Lihat Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. pasal 10 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah

     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!