Saya ingin bertanya terkait visa tipe 213. Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh pemegang visa 213? Apakah boleh melakukan visit, meeting, dan keliling perusahaan? Bagaimana syarat dan dasar hukum visa tipe 213?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jenis Visa B213 termasuk dalam Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi di Indonesia.
Lantas, apa saja kegiatan yang boleh dilakukan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan? Apa syarat memperoleh visa tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persyaratan dan Aturan tentang Visa Kunjungan Kedatanganyang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Visa on Arrival
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa, yakni keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.[2] Visa sendiri terdiri terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[3]
Visa tipe 213 yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai jenis visa B213 yaitu Visa Kunjungan Saat Kedatangan (“VKSK”) yang diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu kepada orang asing dari negara tertentu. Visa jenis ini diberikan untuk masa izin tinggal selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang hanya sekali untuk 30 (tiga puluh) hari selanjutnya dan tidak dapat dialihstatuskan.[4] Visa Kunjungan Saat Kedatangan juga dikenal dengan Visa on Arrival (“VoA”), dimana wisatawan mancanegara dapat mengurus visa saat sudah datang di bandara Indonesia.[5]
“Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”
Syarat Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Pada dasarnya, VoA dapat juga diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi.[6] Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.[7]
Kemudian,berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 48/2021, permohonan visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkanperjalanan ke negara lain; dan
pas foto berwarna.
Dilansir dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213, pemohon VoA juga harus memastikan bahwa biaya visa tersebut lunas dan termasuk dalam daftar negara-negara VKSK/VoA.
Anda juga dapat membaca tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian VoA selengkapnya pada Pasal 23 sampai Pasal 27 Permenkumham 29/2021.
Indeks Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Lantas, kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh pemegang VKSK? Indeks VKSK diatur dalam Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi 2006. Pada pasal tersebut diatur bahwa VKSK dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, seperti kunjungan:
Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
Wisata;
Keluarga atau sosial;
Antar lembaga pendidikan;
Mengikuti pelatihan singkat;
Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, jenis visa B213 termasuk dalam jenis Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu di Indonesia. Pemohon visa ini harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan, antara lain memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, memiliki tiket pulang dan pergi, dan biaya visa lunas. Kemudian, kegiatan seperti kunjungan, pembicaraan bisnis, dan juga rapat diperbolehkan untuk dilakukan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.