Intisari:
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ruang lingkupnya dapat dilihat bahwa hanya sebatas perdagangan atau kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perdagangan Elektronik
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kami asumsikan perdagangan elektronik yang Anda maksud adalah electronic commerce atau dalam UU Perdagangan didefinisikan sebagai perdagangan melalui sistem elektronik. Definisi perdagangan melalui sistem elektronik terdapat dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan yang berbunyi:
Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Sehingga dapat dikatakan yang dimaksud dengan perdagangan melalui sistem elektronik adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Transaksi elektronik
Transaksi Elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan hukum menurut R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum (hal. 291) adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Akibat perbuatan ini diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Perbuatan hukum baru terjadi apabila ada “pernyataan kehendak”. Adanya pernyataan kehendak diperlukan adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
Masih menurut R. Soeroso dalam buku yang sama (hal. 292), perbuatan hukum terdiri dari:
Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misalnya: Pembuatan surat wasiat (diatur dalam Pasal 875
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)) atau pemberian hibah suatu benda (diatur dalam Pasal 1666 KUHPer)
Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misalnya: Perjanjian jual beli (diatur dalam Pasal 1457 KUHPer) dan Perjanjian sewa menyewa (diatur dalam Pasal 1548 KUHPer)
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:
penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
antar Pelaku Usaha;
antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
antar pribadi;
antar Instansi; dan
antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Menjadi perhatian bahwa yang dimaksud dengan “antar-Pelaku Usaha” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi
business to business. Sementara yang dimaksud dengan “antar Pelaku Usaha dengan Konsumen” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi
business to consumer. Sedangkan yang dimaksud dengan “antar pribadi” adalah transaksi elektronik dengan model transaksi
consumer to consumer.
[1]
Perbedaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik
Perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ruang lingkupnya dapat dilihat bahwa hanya sebatas perdagangan atau kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa tersebut untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Sementara transaksi elektronik adalah istilah untuk setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perbuatan hukum di sini sangatlah luas, untuk itu ruang lingkupnya dapat dilihat dalam Pasal 40 PP 82/2012 yang terdiri atas lingkup publik atau lingkup privat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbedaan antara keduanya adalah bahwa transaksi elektronik memiliki lingkup perbuatan hukum yang lebih luas yang terdiri dari lingkup publik dan lingkup privat dibandingkan dengan perdagangan elektronik yang hanya mencakup transaksi perdagangan saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
[1] Penjelasan Pasal 40 ayat (3) PP 82/2012