KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah?

Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, ayah saya sudah almarhum. Jika nanti saya menikah dengan menggunakan jasa wali nikah dari KUA, siapakah yang nanti tertera di buku nikah saya sebagai wali nikah? Apakah nama ayah saya atau nama wali nikah dari KUA?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

     

     

    Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi.

     

    Nama Wali Hakim dalam praktiknya dicantumkan dalam Buku Nikah yang berasal dari KUA setempat. Di buku nikah itu tercatat nama Wali Hakim, pangkat, dan alasan mengapa yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

     

    Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Islam

    Perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada:[1]

    1.    Calon suami;

    2.    Calon istri;

    3.    Wali nikah;

    4.    Dua orang saksi dan;

    5.    Ijab dan qabul.

     

    Kami berfokus pada wali nikah sebagaimana yang Anda tanyakan. Dalam perkawinan, adanya wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan.[2] Penjelasan lebih lanjut soal wali nikah dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah?

     

    Wali Nikah

    Sebelum membahas soal wali nikah yang berasal dari Kantor Urusan Agama (“KUA”), perlu diperjelas ada atau tidak ada wali nasab lainnya di samping ayah Anda? Hal ini karena ada wali nasab yang wajib didahulukan. Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita (Anda).[3]

     

    Kelompok tersebut yakni:

    1)    Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

    2)    Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

    3)    Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

    4)    Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

     

    Dari kelompok-kelompok di atas terdapat ketentuan sebagai berikut:

    ¾      Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[4]

    ¾      Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.[5]

    ¾      Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.[6]

    ¾      Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak wali bergeser ke wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.[7]

     

    Pada dasarnya, wewenang wali hakim itu sendiri berada pada urutan terakhir, setelah semua wali yang sah dan asli sudah wafat, atau tidak memenuhi syarat. Selama daftar urutan wali yang asli masih ada dan memenuhi syarat, maka wewenang wali hakim belum ada. Artinya, ketika seorang wanita masih memiliki ayah, kakek, saudara, paman atau sepupu yang memenuhi syarat sebagai wali, maka mereka itulah wali yang sah. Itupun tidak boleh dilangkahi. Misalnya, saudara laki-laki atau paman, dia tidak boleh mengambil alih hak untuk menjadi wali dari ayah kandung, selama ayah kandung masih hidup dan tidak berkenan untuk menikahkan. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam laman Rumah Fiqih Indonesia, sebuah laman yang mengedukasi umat Islam dan menyajikan rubrik tanya jawab seputar hukum-hukum syariah dan ilmu fiqih.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda mendahulukan wali nasab di atas sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa wali nikah dari KUA. Kami luruskan pula bahwa sebutan wali nikah dari KUA ini adalah wali hakim.

     

    Wali Hakim (Wali Nikah dari KUA)

    Pasal 1 huruf b KHI menyebutkan:

     

    Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

     

    Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.[8] Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[9]

     

    Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.[10]

     

    Nama Wali Nikah Buku Nikah

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penelusuran kami, sebenarnya tidak ada dasar hukum yang menjelaskan soal apa saja yang dimuat dalam suatu buku nikah. Namun, soal wali hakim yang bertindak sebagai wali nikah, dalam laman www.konsultasisyariah.com, sebuah laman yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari, yang mana kasus dan jawaban yang dipaparkan berdasarkan dalil Alquran dan Sunnah serta keterangan para ulama; dijelaskan bahwa Kiyai, Ustad, guru ngaji, apalagi teman, tidak bisa disebut wali hakim. Termasuk juga pejabat KUA yang datang atas nama pribadi, bukan atas nama instansi, TIDAK bisa disebut sebagai wali hakim. Karena yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi.

     

    Jadi, dari sini kami menyimpulkan bahwa nama yang tercantum di buku nikah adalah wali hakim dari KUA Kecamatan (setempat). Dalam praktiknya, nama wali hakim dicantumkan dalam buku nikah. Di buku nikah itu diberikan keterangan bahwa mempelai wanita dinikahkan oleh Wali Hakim dari KUA kecamatan setempat dengan mempelai pria.

     

    Contoh

    Sebagai contoh sebagaimana buku nikah terlampir. Yang menjadi wali nikah adalah wali hakim dari KUA setempat. Di buku nikah tercatat nama wali hakim, pangkat, dan alasan mengapa yang menjadi wali nikah itu adalah wali hakim; yakni karena “kehabisan baris wali”.

     

     

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Kompilasi Hukum Islam;

    3.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

     

    Referensi:

    1.    http://www.konsultasisyariah.com/siapakah-wali-hakim-dalam-nikah/, diakses pada 6 November 2015 pukul 15.49 WIB.

    2.    http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1179930107&=bolehkah-menikah-dengan-wali-hakim.htm, diakses pada 6 November 2015 pukul 17.15 WIB.

     



    [1] Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 19 KHI

    [3] Pasal 21 ayat (1) KHI

    [4] Pasal 21 ayat (2) KHI

    [5] Pasal 21 ayat (3) KHI

    [6] Pasal 21 ayat (4) KHI

    [7] Pasal 22 KHI

    [8] Pasal 23 ayat (1) KHI

    [9] Pasal 23 ayat (2) KHI

    [10] Pasal 18 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

    Tags

    hukum
    kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!