Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penyitaan Aset yang Dilakukan KPK

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Penyitaan Aset yang Dilakukan KPK

Dasar Hukum Penyitaan Aset yang Dilakukan KPK
Eric Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penyitaan Aset yang Dilakukan KPK

PERTANYAAN

Apa sih tujuan KPK melakukan penyitaan aset korupsi? Apakah penyitaan aset korupsi itu tidak melanggar hak seseorang dimana harta yang disita itu belum tentu hasil dari tindak pidana korupsi? Bagaimana KPK membedakan harta dari hasil korupsi atau TPPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Terkait dengan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang, maka tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain.

     

    Jika aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana, pihak yang disita bisa melakukan langkah hukum praperadilan maupun gugatan perdata.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

     

    Atas pertanyaan yang Saudara kemukakan, akan dijelaskan terlebih dahulu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (eksekutif, yudikatif, legislatif).[1] KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.[2] Dalam Pasal 38 UU KPK dijelaskan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Untuk membedakan harta yang berasal dari korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) maka kami akan jabarkan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi dan TPPU.

     

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”), kelompok-kelompok tindak pidana korupsi antara lain:

    1.    Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999;

    2.    Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a sampai d UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999;

    3.    Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 UU 20/2001;

    4.    Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU 20/2001;

    5.    Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h UU 20/2001;

    6.    Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU 20/2001;

    7.    Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU 20/2001.

     

    Kemudian bentuk dari TPPU berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU):

    1.    TPPU yang berkaitan dengan melakukan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU;

    2.     TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 TPPU;

    3.     TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

     

    Adapun yang dimaksud dengan harta kekayaan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana sebagai berikut:[3]

    a.    korupsi;

    b.    penyuapan;

    c.    narkotika;

    d.    psikotropika;

    e.    penyelundupan tenaga kerja;

    f.     penyelundupan migran;

    g.    di bidang perbankan;

    h.    di bidang pasar modal;

    i.      di bidang perasuransian;

    j.     kepabeanan;

    k.    cukai;

    l.      perdagangan orang;

    m.  perdagangan senjata gelap;

    n.    terorisme;

    o.    penculikan;

    p.    pencurian;

    q.    penggelapan;

    r.     penipuan;

    s.    pemalsuan uang;

    t.     perjudian;

    u.    prostitusi;

    v.    di bidang perpajakan;

    w.   di bidang kehutanan;

    x.    di bidang lingkungan hidup;

    y.    di bidang kelautan dan perikanan; atau

    z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih

    yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Saudara mengenai penyitaan aset oleh KPK harus dilihat dari aturan dalam KUHAP. Pasal 1 angka 16 KUHAP menjelaskan: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.

     

    Dari penjelasan isi pasal ini, secara umum dapat kita artikan bahwa tujuan KPK melakukan penyitaan adalah untuk membuktikan telah benar terjadi tindak pidana, dan terdakwalah yang melakukannya dan harus mempertanggungjawabkannya.


     

    KLINIK TERKAIT

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Terkait dengan hasil korupsi atau TPPU, maka tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain. Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil korupsi atau TPPU oleh KPK dilakukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat dimintakan kepada Pengadilan agar barang sitaan tersebut jika terdakwa bersalah atau barang tersebut terbukti dari hasil pidana korupsi dapat disita Negara dan dilakukan pelelangan dimana hasil lelang barang sitaan tersebut dimasukan ke dalam kas Negara.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun penyitaan ini tidak bisa secara sembarangan dilakukan. Hanya terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana sajalah yang dapat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP:

     

    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

    a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

    b.    benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

    c.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

    d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

    e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan serta dilakukan tanpa rambu-rambu terkait

     

    Jika barang yang disita KPK dianggap oleh Tersangka tidak terkait sama sekali dengan tindak pidana yang disangkakan/dituduhkan kepadanya, maka Tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP[4], dan jika setelah Pengadilan memeriksa pokok perkara, menyatakan Terdakwa bersalah, Majelis Hakim juga dapat menilai apakah barang-barang yang disita oleh KPK benar hasil dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.

     

    Jika memang Majelis Hakim yakin dan menganggap demikian, maka barang yang disita dapat dinyatakan disita oleh Negara. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat barang yang disita tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Terdakwa atau yang berhak.

     

    Selain itu dapat juga ditempuh upaya melalui gugatan Perdata sebagaimana yang dapat dilihat dari Putusan MA RI No. 2580 K/Pdt.G/2013 tertanggal 13 Maret 2014 mengenai perkara Hakim Syarifuddin yang menggugat KPK terkait dengan pengembalian aset yang disita oleh KPK dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa barang-barang yang disita oleh KPK dalam kasus Pidana Hakim Syarifuddin ternyata adalah barang milik pribadi dan tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon (Hakim Syarifuddin) sehingga dalam putusan ini Mahkamah Agung menghukum Tergugat (KPK) untuk mengembalikan barang-barang hasil sitaan yang tidak terkait dengan tindak pidana serta membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat (Syarifuddin) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     

    Demikian kiranya jawaban kami atas pertanyaan yang Saudara ajukan, semoga dapat dimengerti dengan baik.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

    3.    Undang -Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    4.    Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

     



    [1] Pasal 3 Undang -Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”)

    [2] Pasal 4 UU KPK

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU TPPU

    [4] Pada 28 April 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (“MK”) merombak ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek praperadilan dan sejumlah pasal lain di dalam KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup. MK menganggap Pasal 77 huruf a KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Pola Praperadilan Pasca Putusan MK Berpotensi Membahayakan Alat Bukti.

    Tags

    kpk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!