Hak Cuti untuk Adopsi Anak di Indonesia
PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang mengatur pemberian hak cuti untuk Ibu yang mengadopsi bayi yang baru saja lahir? Bila ya, apakah dasar hukum tersebut? Bila tidak, bagaimana pengaturan hak cutinya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada peraturan yang mengatur pemberian hak cuti untuk Ibu yang mengadopsi bayi yang baru saja lahir? Bila ya, apakah dasar hukum tersebut? Bila tidak, bagaimana pengaturan hak cutinya?
Berbeda dengan Inggris dan Singapura, di Indonesia tidak dikenal cuti adopsi. Pekerja yang ingin mengadopsi anak bisa menggunakan cuti tahunannya. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Pada dasarnya pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[1]
Waktu istirahat dan cuti tersebut, meliputi:[2]
1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Selain itu, bagi perempuan, ada tambahan cuti dan istirahat, yaitu:
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.[3]
2. Cuti melahirkan, selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.[4]
3. Cuti jika pekerja perempuan mengalami keguguran selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.[5]
Lebih lanjut mengenai cuti melahirkan dapat dibaca dalam artikel:
a. Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?
b. Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran
c. Penerapan Aturan Mengenai Hak Cuti Melahirkan
Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa cuti untuk mengadopsi seorang anak tidak secara eksplisit diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut hemat kami, pekerja yang ingin mengadopsi anak, bisa menggunakan cuti tahunannya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, meskipun di Indonesia belum dikenal mengenai cuti adopsi, tapi di tingkat internasional ada dorongan agar negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization, ILO) diatur mengenai cuti adopsi.
Ini misalnya terlihat dalam Rekomendasi ILO 191 mengenai Perlindungan terhadap Ibu Hamil, tahun 2000 (“Rekomendasi ILO 191”) yang mengatur bahwa apabila undang-undang dan kebijakan nasional memperbolehkan adopsi, maka orang tua angkat harus mendapat akses, khususnya yang terkait dengan cuti, tunjangan dan perlindungan kerja.[6] Salah satu cuti yang diatur dalam Rekomendasi ILO 191 tersebut adalah cuti orang tua, yaitu cuti yang diperoleh ayah atau ibu setelah cuti hamil berakhir. Lama masa cuti dan pembayaran tunjangan orang tua serta penggunaan dan pembagian cuti orang tua yang bekerja, harus ditentukan oleh perundang-undangan atau peraturan nasional atau dengan cara yang sesuai dengan kebijakan nasional.[7]
Bahkan di beberapa negara lain telah diterapkan aturan terkait cuti adopsi. Seperti misalnya di Inggris, sebagaimana kami sarikan dari https://www.gov.uk/, pekerja yang ingin mengadopsi anak wajib mengambil cuti adopsi dan upah tetap dibayar selama cuti tersebut. Yang mana berarti, perusahaan wajib memberikan cuti tersebut. Jangka waktu cuti yang diberikan adalah hingga 52 minggu, dengan rincian sebagai berikut:
a. 26 minggu untuk cuti adopsi biasa (Ordinary Adoption Leave)
b. 26 minggu untuk cuti adopsi tambahan (Additional Adoption Leave)
Perlu diingat bahwa hanya salah satu orang tua yang dapat mengambil cuti adopsi. Orang tua yang lainnya dapat mengambil cuti orang tua (paternity leave). Jika pekerja mendapatkan cuti adopsi, pekerja tersebut juga akan mendapatkan cuti dibayar untuk menghadiri 5 pertemuan adopsi setelah pekerja tersebut menemukan anak yang akan diadopsi.
a. Dalam jangka waktu 14 hari sebelum tanggal anak adopsi tersebut akan tinggal dengan orang tua adopsinya (si pekerja);
b. Ketika anak tersebut tiba di Inggris atau dalam jangka waktu 28 hari dari tanggal anak tersebut tiba (untuk adopsi lintas negara);
c. Sejak anak tersebut lahir atau sehari sesudahnya (jika menggunakan ibu pengganti [surrogate mother])
Berbeda dengan di Inggris, di Singapura, sebagaimana kami akses dari http://www.mom.gov.sg/employment-practices/leave/adoption-leave, cuti adopsi diberikan kepada pekerja wanita yang mengadopsi anak, yang mana si pekerja berhak atas gaji selama masa cuti tersebut, dengan ketentuan:
a. Anak yang diadopsi umurnya di bawah 12 bulan pada saat permohonan untuk adopsi diajukan.
b. Anak yang diadopsi adalah warga negara Singapura. Jika anak yang diadopsi adalah warga negara asing, maka salah satu orang tua yang mengadopsi harus berkewarganegaraan Singapura dan anak adopsi tersebut harus menjadi warga negara Singapura dalam waktu 6 bulan sejak diadopsi.
c. Orang tua yang mengadopsi harus sudah menikah pada saat permohonan untuk adopsi diajukan.
d. Pekerja tersebut harus sudah bekerja selama 3 bulan berturut-turut sebelum permohonan untuk adopsi diajukan.
e. Putusan pengadilan terkait adopsi harus diberikan dalam waktu 1 tahun sejak permohonan untuk adopsi diajukan.
Pekerja berhak atas cuti adopsi dibayar oleh pemerintah selama 4 minggu, dengan maksimal pembayaran upah $10,000. Cuti adopsi dapat dimulai sejak permohonan untuk adopsi diajukan. Cuti adopsi harus digunakan sebelum anak yang diadopsi berusia 1 tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Rekomendasi 191: Rekomendasi mengenai Perlindungan terhadap Ibu Hamil, tahun 2000;
2. https://www.gov.uk/adoption-pay-leave/overview, diakses pada 5 Agustus 2015, pukul 17.07.
3. http://www.mom.gov.sg/employment-practices/leave/adoption-leave, diakses pada 5 Agustus 2015, pukul 17.10.
[1] Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Angka 10 ayat (5) Rekomendasi 2000
[7] Angka 10 ayat (3) dan (4) Rekomendasi 2000
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?