Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dokumen Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Berkendara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dokumen Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Berkendara

Dokumen Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Berkendara
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dokumen Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Berkendara

PERTANYAAN

Saya berencana membawa mobil saya dari Jogjakarta ke Sulawesi Barat. Yang saya ingin tanyakan, perlukah saya membuat surat jalan dan adakah undang-undang yang mengatur hal tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Istilah “surat jalan” tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Namun, terkait surat-surat kendaraan, jika kendaraan yang Anda kendarai merupakan kendaraan pribadi, bukan angkutan orang atau barang, Anda cukup melengkapinya dengan surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ketika Anda bepergian dari Yogyakarta ke Sulawesi Barat.

     

    Namun, jika kendaraan tersebut merupakan jenis kendaraan angkutan orang atau angkutan barang, maka Anda wajib melengkapinya dengan dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Intisari:
     

    Perlu Anda ketahui, berdasarkan penelusuran kami dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), surat-surat yang dikenal terkait Pemeriksaan kendaraan bermotor antara lain yaitu (Pasal 3 PP 80/2012):

    a.    Surat Izin Mengemudi ("SIM"), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ("STNK"), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

    c.    izin penyelenggaraan angkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Istilah “surat jalan” tidak dikenal dalam PP 80/2012. Namun, terkait surat-surat kendaraan, kami menyarankan agar Anda memastikan bahwa perjalanan Anda dari Yogyakarta ke Sulawesi Barat ini dilengkapi dengan surat-surat di atas. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami dalam PP 80/2012, tidak ada surat khusus yang wajib Anda bawa/miliki terkait perjalanan Anda tersebut.

     

    Berikut kami berikan informasi mengenai surat-surat di atas yang kami rangkum dari PP 80/2012:

    Pemeriksaan SIM terdiri atas:

    a.    kepemilikan;

    b.    kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi;

    c.    kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan;

    d.    masa berlaku; dan
    e.    keaslian.
     

    Pemeriksaan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor terdiri atas:

    a.    kepemilikan;

    b.    kesesuaian STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;

    c.    masa berlaku; dan
    d.    keaslian.
     

    Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor terdiri atas:

    a.    spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;

    b.    masa berlaku; dan
    c.    keaslian.
     

    Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji meliputi:

    a.    kepemilikan;

    b.    kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas Kendaraan Bermotor;

    c.    masa berlaku; dan
    d.    keaslian.
     

    Menjawab pertanyaan Anda, jika kendaraan yang Anda bawa tersebut adalah kendaraan pribadi Anda, Anda cukup melengkapi surat-surat SIM dan STNK. Namun, jika kendaraan Anda termasuk jenis angkutan orang atau angkutan barang, Anda wajib melengkapinya dengan dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) PP 80/2012.

     

    Pemeriksaan atas dokumen perizinan meliputi [Pasal 8 ayat (2) PP 80/2012]

    a.    dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;

    b.    dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan

    c.    dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat.

     

    Jika kendaraan yang Anda kendarai itu merupakan jenis kendaraan angkutan orang, izin itu meliputi [Pasal 8 ayat (3) PP 80/2012]:

    a.    tiket penumpang umum;

    b.    tanda pengenal bagasi; dan

    c.    manifes.
     

    Jika kendaraan yang Anda kendarai itu merupakan jenis kendaraan angkutan barang, surat yang wajib dimiliki yaitu [Pasal 8 ayat (4) PP 80/2012]:

    a.    surat perjanjian pengangkutan; dan

    b.    surat muatan barang.

     

    Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam praktiknya istilah surat jalan ini digunakan dalam dua hal:

    1.    Dalam hal kendaraan masih baru dan belum ada STNK nya;

    2.    Dalam hal kendaraan masih dalam proses perpanjangan pajak.

     

    Dalam hal kendaraan masih baru dan belum ada STNK-nya, sebagaimana menurut informasi tanya jawab yang kami akses dari laman TMC Metro, kendaraan baru sebelum STNK keluar belum bisa dipergunakan di jalan raya. Sedangkan, untuk surat keterangan jalan sementara kendaraan baru yang berhak mengeluarkan adalah pihak Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya, bukan Polsek atau yang lainya. Surat keterangan jalan sementara kendaraan baru didapatkan dengan mengajukan permohonan ke Kasubdit Regiden dengan koordinasi dengan pihak dealer untuk mendapatkan surat keterangan tersebut sebelum STNK Kendaran jadi.

     

    Mengenai pengoperasian kendaraan baru yang belum ada STNK nya bisa Anda simak dalam artikel Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor.

     

    Sedangkan, dalam hal kendaraan Anda memang masih dalam proses perpanjangan pajak, sebagaimana menurut artikel Begini Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Bermotor yang kami akses dari laman Tribunnews Jogja, dijelaskan bahwa surat jalan biasanya dibutuhkan pemilik atau pengguna kendaraan bilamana kendaraan masih dalam proses perpanjangan pajak. Keberadaan surat jalan ini diperlukan untuk antisipasi jika kendaraan masih dipakai di lokasi yang ditinggali sekarang.

     

    Untuk mengurus surat jalan, pemohon bisa melapor ke Unit Gakkum Ditlantas Polda setempat, dengan membawa :

    a.    STNK asli dan fotokopinya,

    b.    Identitas pemilik kendaraan (yang tertera dalam STNK) asli dan fotokopinya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

     
    Referensi:

    1.    http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-keterangan-jalan-sementara, diakses pada 5 Juni 2015 pukul 13.05 WIB.

    2.    http://jogja.tribunnews.com/2014/08/13/begini-cara-mengurus-surat-jalan-kendaraan-bermotor, diakses pada 5 Juni 2015 pukul 13.11 WIB.

        

    Tags

    sim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!