KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Orang Tua Berhak Mengatur Siapa Pasangan Hidup Anaknya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Orang Tua Berhak Mengatur Siapa Pasangan Hidup Anaknya?

Apakah Orang Tua Berhak Mengatur Siapa Pasangan Hidup Anaknya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Orang Tua Berhak Mengatur Siapa Pasangan Hidup Anaknya?

PERTANYAAN

Apakah yang harus saya lakukan sekarang kalau orang tua tidak merestui hubungan saya dengan pilihan saya karena alasan status, jabatan dan kekayaan sedangkan kami sudah pacaran selama lebih dari 8 tahun dan saling mencintai dan menerima kekurangan. Saya ingin hidup dengan pilihan saya ini karena tidak kuat lagi setiap hari diancam oleh orang tua. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Berdasarkan penelusuran kami, pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”). Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

     

    Di samping telah termaktub dalam konstitusi, kebebasan manusia untuk memilih pasangan hidupnya dengan membentuk suatu keluarga juga telah disebut dalam instrumen hukum lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Indonesia menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya untuk membentuk sebuah keluarga. Hak ini disebut dalam Pasal 10 UU HAM yang berbunyi:

     

    (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Akan tetapi, terdapat sejumlah larangan untuk menikah yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yaitu perkawinan dilarang antara dua orang yang (Pasal 8 UU Perkawinan):                                                                               

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

    b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

    c.    berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

    d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan,anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

    e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

    f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

     

    Ini artinya, sepanjang Anda tidak menyimpangi larangan-larangan di atas, maka perkawinan Anda dan pilihan Anda tidaklah dilarang. Anda tetap boleh menikah. Terlebih lagi, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 UU Perkawinan. Jika memang menikah dengan pilihan Anda dapat membuat Anda membentuk rumah tangga yang bahagia, maka sah-sah saja jika Anda menikah dengan pasangan yang menurut Anda sesuai dengan Anda.

     

    Mengacu pada instrumen-instrumen hukum yang kami sebutkan di atas, menurut hemat kami, setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga tanpa memandang status, jabatan dan kekayaan. Kebebasan ini hendaknya diartikan bahwa setiap orang berhak memilih pasangan hidupnya sesuai dengan keinginannya. 

     

    Lagipula, perkawinan itu jelas-jelas merupakan hak asasi manusia dan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bukan didasarkan atas persetujuan orang tua. Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun (lihat Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan dan penjelasannya).

     

    Kemudian kami akan fokus kepada pertanyaan Anda lainnya soal hubungan Anda yang tidak direstui orang tua. Kami asumsikan bahwa Anda dan kekasih Anda telah mencapai usia sebagaimana dibolehkan oleh UU Perkawinan untuk menikah, yakni pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Di samping itu, kami juga asumsikan bahwa usia Anda telah mencapai 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

     

    Pada dasarnya, jika memang usia Anda telah mencapai usia yang diizinkan oleh UU Perkawinan untuk menikah, maka pernikahan Anda tidak lagi memerlukan izin orang tua. Hal ini karena Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi:

     

    "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua."

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa jika memang Anda telah mencapai usia 21 tahun atau lebih, maka Anda tidak lagi perlu izin orang tua. Anda dapat tetap melangsungkan pernikahan dengan pilihan Anda.

     

    Namun demikian, kami menyarankan bahwa hendaknya Anda tetap mengutamakan jalan musyawarah dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik dengan orang tua. Kami menekankan bahwa langkah selanjutnya yang Anda akan pilih jika tetap menikah walau tanpa izin orang tua dapat dijadikan sebagai jalan terakhir setelah upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilakukan.

     

    Selain itu, Anda dan pasangan pilihan Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik untuk Anda dan pasangan pilihan Anda. Anda dapat pula membaca artikel kalmi lainnya soal Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    2.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

        

    Tags

    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!