Jerat Hukum Bagi 'Pemerkosa' Hewan
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Mohon diberi referensi hukuman bagi pemerkosa binatang dalam peradilan Indonesia. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Mohon diberi referensi hukuman bagi pemerkosa binatang dalam peradilan Indonesia. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Desember 2013.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap hewan dapat dilihat pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1], yakni pada tahun 2026, yaitu:
Pasal 302 KUHP | Pasal 337 UU 1/2023 |
|
|
Adapun menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang, harus dibuktikan bahwa:
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan telinga anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajari binatang dengan cara menyakiti untuk sirkus, menggunakan binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim.
Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Ada perbuatan-perbuatan yang tidak dapat dipidana dengan pasal ini. Salah satunya adalah “menyakiti” kerbau atau sapi dalam rangka upacara adat, setidak-tidaknya di daerah hukum adat itu, masih dapat dipandang bukan tanpa tujuan yang patut, kendati diharapkan perubahannya untuk masa mendatang.
S.R. Sianturi (hal. 273) menjelaskan lebih lanjut apakah tindakan tersebut patut, diperkenankan, atau tidak, pembuktiannya adalah sesuai dengan kenyataan dan penilaian hakim. Apakah suatu tindakan mempunyai tujuan yang patut atau tidak atau apakah melampaui batas untuk mencapai tujuan yang diperkenankan, juga dalam praktek hukum banyak diserahkan pada pertimbangan dan kearifan hakim.
Oleh karena itu, kami berpendapat perbuatan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 302 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 337 ayat (1) huruf b UU 1/2023 untuk dapat dihukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)
[3] Pasal 3 Perma 2/2012
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
KLINIK TERBARU