Dalam perusahaan saya ada peraturan yang tidak memperbolehkan adanya pekerja anak. Namun sampai saat ini masih ada perbedaan mengenai batas usia dimana pekerja tersebut disebut anak-anak, apakah 15 tahun, 17 tahun atau 18 tahun. Permasalahan yang ditemukan di lapangan, sering dijumpai tenaga kerja yang secara usia masih belum 17 tahun namun sudah memiliki KTP dan tertulis usianya 17 tahun. Fenomena lain ada yang masih berumur di bawah 17 tahun namun sudah menikah. Pertanyaan saya : 1. Berapa sebenarnya batasan usia yang tergolong anak-anak dan tidak diperbolehkan dipekerjakan menurut undang-undang/ hukum? 2. Bagaimana jika ditemui bahwa secara umur sebenarnya belum berusia 17 tahun namun bisa mendapat KTP sementara yang disahkan desa atau bahkan KTP nasional yang mencantumkan usianya sudah 17 tahun? apakah dengan adanya KTP sementara ataupun KTP nasional tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mempekerjakan orang tersebut? 3. Jika orang tersebut belum berusia 17 tahun namun sudah menikah apakah secara hukum dinyatakan dewasa dan bisa dipekerjakan? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Jika kita merujuk pada Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), maka yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Pada dasarnya dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi atas ketentuan dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, terdapat pengecualiannya, antara lain:
(1).Anak diperbolehkan untuk bekerja untuk melakukan pekerjaan ringan, yaitu bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial (Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan (Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):
a.izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.keselamatan dan kesehatan kerja;
f.adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa syarat-syarat dalam huruf a, b, f, dan g di atas, dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya (Pasal 69 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
(2).Anak yang berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan syarat (Pasal 70 ayat (3) UU Ketenagakerjaan):
a.diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3).Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat:
a.di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
2.Melihat pada ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan,dapat kita lihat bahwa dalam menentukan apakah seorang anak boleh atau tidak dipekerjakan, UU Ketenagakerjaan tidak melihat apakah anak tersebut sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tidak.
KTP tidak menjadi patokan bahwa seseorang dianggap anak atau sudah dewasa. Akan tetapi umur sebenarnya yang menjadi patokan, terlepas apakah orang tersebut sudah mempunyai KTP atau tidak.
3.Mengenai jika orang tersebut belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, apakah dikatakan dewasa, hal tersebut tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 330 KUHPer dikatakan bahwa mereka yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Jika melihat pengaturan pada KUHPer, maka orang tersebut dapat dikatakan dewasa karena sudah menikah. Akan tetapi UU Ketenagakerjaan tidak mengatur demikian. UU Ketenagakerjaan hanya melihat pada usia saja, terlepas apakah orang tersebut telah menikah atau tidak.
UU Ketenagakerjaan hanya mengatur mengenai batasan usia seseorang dapat dipekerjakan.