Jika ada kasus seorang isteri perwira TNI AD merupakan terpidana mati kasus narkoba. Saat vonis dijatuhkan dia dalam keadaan hamil 3 bulan. Dapatkah dia diadili menurut KUHP? Kapan tindakan hukuman dapat dilaksanakan? Apa dasarnya hukumnya ?
Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU Narkotika”) yang memuat sanksi berupa pidana mati di dalamnya. Dalam artikel Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Mesti Jalan Terus dikatakan bahwa Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam Pasal 1 UU 2/PNPS/1964 antara lain diatur bahwa pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Terkait pelaksanaan hukuman bagi terpidana mati yang sedang hamil seperti dalam pertanyaan Anda, Pasal 7 UU 2/PNPS/1964 berbunyi:
“Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.”
Jadi, eksekusi pidana mati bagi istri perwira tersebut dilakukan empat puluh hari setelah ia melahirkan anaknya. Artinya, eksekusi pidana mati tidak akan dilakukan jika terpidana mati dalam keadaan hamil.
Kami kurang mengetahui maksud pertanyaan Anda mengenai apakah terpidana mati yang sedang hamil tersebut dapat diadili menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Namun pada dasarnya kejahatan narkotika yang dilakukan istri perwira TNI AD tersebut telah diatur khusus dalam UU Narkotika. Ini merupakan salah satu asas hukum yang dikenal dengan nama lex specialis derogat legi generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Dengan demikian, apabila terpidana mati tersebut diputus bersalah berdasarkan UU Narkotika, maka aturan dalam KUHP disingkirkan.Termasuk pula dalam hal pelaksanaan hukuman mati yang tunduk pada UU 2/PNPS/1964.
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, selain diatur dalam Penpres 2/PNPS/1964, pelaksanaan pidana mati khususnya mengenai tata caranya juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati(“Perkapolri 12/2010”). Lebih jauh mengenai aturan ini dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.