KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Pernikahan Jika Tidak Cinta dengan Pasangan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Pernikahan Jika Tidak Cinta dengan Pasangan?

Sahkah Pernikahan Jika Tidak Cinta dengan Pasangan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Pernikahan Jika Tidak Cinta dengan Pasangan?

PERTANYAAN

Yth. Hukumonline, saya Indah umur 18 tahun, suami saya 23 Tahun. Saya udah pisah ranjang dan tidak pernah diberi nafkah selama 2 tahun. Sejak awal pernikahan saya sudah pisah ranjang dan belum siap untuk nikah. Saya juga tidak cinta dengan suami saya, keinginan saya ingin bercerai, pertanyaan saya, 1. Selama 2 tahun pisah ranjang itu apakah saya bisa Gugat Cerai ? 2. Apakah pernikahan saya sah ? mohon pencerahannya terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak menyebutkan agama Anda dan suami Anda, oleh karena itu kami akan merujuk pada pengaturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan peraturan pelaksananya.

     

    Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:

     

    1.    Mengenai pisah ranjang, kami berasumsi bahwa ini bukanlah pisah ranjang yang berdasarkan putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 – Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan pisah ranjang adalah pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama lagi tanpa adanya perceraian yang sah sebelumnya. Sebagai referensi, mengenai pisah ranjang dengan putusan Pengadilan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta.

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?
     

    Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

     

    Mengenai apa yang dapat dijadikan alasan untuk perceraian, hal tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.   Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    e.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.     Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

     

    Ini berarti pisah ranjang, tidak cinta, dan tidak diberikan nafkah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Akan tetapi seringkali pisah ranjang tersebut diawali dengan adanya ketidakcocokan yang mengakibatkan suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi atau tidak dapat mencapai apa yang menjadi tujuan dari perkawinan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 UU Perkawinan. Hal inilah yang pada akhirnya digunakan untuk melakukan gugatan cerai ke Pengadilan.

     

    Akan tetapi sebagaimana terdapat dalam artikel yang berjudul Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya, bagi yang beragama Islam, jika istri tidak cinta lagi kepada suaminya, dapat mengajukan permohonan khulu’. Kasus perceraian yang dapat diterapkan lembaga talak jenis khuluk ini adalah ketika sebuah perceraian itu merupakan kehendak istri, sementara perceraian yang dikehendaki oleh istri itu lebih kepada situasi istri yang sudah tidak lagi menyukai (karahiyah) dan tidak lagi mencintai suaminya. Hal ini karena mempertahankan rumah tangga sementara rasa cinta itu hanya sepihak saja akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi keduanya, sehingga perceraian harus menjadi jalan keluar meskipun pada dasarnya suami tidak menghendaki itu.

     

    Mengenai perceraian yang dilakukan karena tidak pernah tinggal serumah sejak menikah dan dikarenakan tidak cinta (akibat dijodohkan), jika Anda beragama Islam, hal tersebut dapat dilakukan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik No.: 1866/Pdt.G/2012/PA.Gs. Dalam perkara ini, yang berkehendak untuk bercerai adalah istri, dimana berdasarkan Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam, talak Tergugat yang dijatuhkan terhadap Penggugat adalah talak ba'in shughra.

     

    2.    Mengenai apakah pernikahan Anda sah atau tidak, merujuk pada Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Perkawinan juga harus memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini:

    a.    Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).

    b.    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

    c.    Pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam hal penyimpangan atas ketentuan umur ini, para pihak dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).

    d.    Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal telah memenuhi persyaratan untuk dapat berpoligami yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan (Pasal 9 UU Perkawinan).

     

    Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang (lihat Pasal 8 UU Perkawinan):

    a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

    b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

    c.    berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

    d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

    e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

    f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

     

    Dalam hal ini Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkawinan Anda. Jika perkawinan Anda telah memenuhi semua hal di atas, maka perkawinan Anda sah.

     

    Jika Anda menikah karena dipaksa (mengingat Anda mengatakan Anda tidak cinta), sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Dipaksa Menikah Padahal Tidak Cinta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


     

    Tags

    nafkah
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!