Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?
Bacaan 13 Menit
PERTANYAAN
Apakah hak karyawan mendapatkan makanan dan minuman 1400 kalori pada saat kerja lembur 3 jam atau lebih dapat diganti dengan uang? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 13 Menit
Apakah hak karyawan mendapatkan makanan dan minuman 1400 kalori pada saat kerja lembur 3 jam atau lebih dapat diganti dengan uang? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Mei 2013.
Intisari:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur mempunyai beberapa kewajiban, salah satunya adalah memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. Makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Ketentuan Lembur
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami menyebutkan beberapa ketentuan mengenai waktu lembur dan upah lembur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Syarat pelaksanaan kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja) yaitu:[1]
a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.[2] Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa tempat bekerja karyawan yang Anda tanyakan bukanlah pekerjaan di sektor-sektor tersebut sehingga berhak menerima upah kerja lembur.
Selain ketentuan di atas, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu lembur juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”) yaitu:
“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 di atas, pekerja yang bekerja lembur – selain hak-hak lainnya - berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku kumulatif. Artinya, ketiga kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 tersebut wajib dipenuhi seluruhnya sehingga pekerja tidak hanya mendapatkan upah kerja lembur dalam bentuk uang saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk istirahat serta diberikan makanan dan minuman.
Jika Makanan Bagi Pekerja Lembur Diganti Uang
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada karyawannya yang lembur tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102/2004 yang menegaskan bahwa:
“Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.”
Anda juga dapat menyimak penjelasan seputar topik ini dalam artikel Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?