Kami mempunyai warisan sebidang tanah dan rumah dari engkong (kakek) yang sudah meninggal, nenek kami juga sudah meninggal. Engkong kami mempunyai 3 orang anak yang sudah meninggal semua termasuk mama saya. Jadi yang masih hidup papa kami (mantu) termasuk 2 orang mantu lainnya dan semua cucu-cucunya. Pertanyaannya : Apakah Warisan rumah tersebut diwariskan langsung ke semua cucunya saja atau juga diwariskan ke mantu dari engkong kami yaitu papa kami dan kedua mantu yang lain berhubung semua anaknya sudah meninggal? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si Pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata.
Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya.
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam artikel yang berjudul Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1.Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2.Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Lebih lanjut mengenai waris, Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada tiga macam penggantian:
1.Penggantian dalam garis lencang ke bawah
Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan.
Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung.
2.Penggantian dalam garis samping
Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya.
3.Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya.
Merujuk pada penjelasan di atas, yang berhak untuk mendapatkan warisan dari kakek Anda adalah semua cucunya berdasarkan penggantian dari anak-anak kakek Anda yang telah meninggal dunia. Menantu dari kakek Anda, tidak mendapat warisan karena tidak ada hubungan darah dengan si pewaris (kakek Anda), dimana hubungan darah merupakan syarat untuk menjadi ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPer.