KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA Ateis

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA Ateis

Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA Ateis
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA Ateis

PERTANYAAN

Apakah pernikahan antara perempuan (WNI) dengan pria berkebangsaan Inggris (WNA) yang tidak beragama dapat secara hukum? Jika pernikahan dilangsungkan di Indonesia, secara hukum asumsi saya pernikahan tidak sah karena tidak dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Jika pernikahan dilangsungkan di Inggris atau Qatar (domisili pasangan saat ini) apakah tetap sah menurut hukum Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan hukum di Indonesia, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga apabila Anda ingin melakukan perkawinan di Indonesia, hal tersebut tidak dimungkinkan mengingat bahwa pasangan Anda tidak beragama (ateis).

     

    Namun, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?, apabila perkawinan tetap ingin dilangsungkan di Indonesia, maka pasangan Anda harus menundukkan diri pada suatu agama, dalam hal ini adalah agama yang Anda anut. Apabila pasangan Anda menundukkan diri pada agama selain yang Anda anut, maka akan ada hal-hal yang harus menjadi perhatian Anda karena akan melakukan kawin beda agama. Lebih jauh, simak artikel Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Boleh Menjadi Ateis di Indonesia?

      Apakah Boleh Menjadi Ateis di Indonesia?
     

    Jika pernikahan dilakukan di Inggris atau Qatar, ini berarti perkawinan Anda dan pasangan Anda adalah termasuk perkawinan di luar Indonesia sebagaimana di atur dalam Pasal 56 UU Perkawinan:

     

    Pasal 56 UU Perkawinan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

    (2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 56 UU Perkawinan, perkawinan di luar Indonesia tersebut adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan Anda dilangsungkan. Kemudian, untuk Anda yang berwarga negara Indonesia, perkawinan Anda tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan (seperti misalnya mengenai larangan perkawinan pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perkawinan).

     

    Lebih lanjut, agar perkawinan Anda terdaftar secara sah di Indonesia, setelah Anda kembali ke Indonesia, Anda harus mencatatkan perkawinan Anda ke Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan. Demikian ketentuan Pasal 73 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/2008”).

     

    Jika Anda mendaftarkan perkawinan tersebut melampaui batas waktu yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 105 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (2) huruf f Perpres No. 25/2008:

     
    Pasal 105 Perpres No. 25/2008

    (1) Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    (2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai:

    a.    …..;

    b.    ……;

    c.    ……;

    d.    ……;

    e.    ……;

    f.     perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;

     

    Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel yang berjudul Menikah di Inggris dan Menikah di Singapore.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Tags

    uu perkawinan
    perkawinan campuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!