Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Penggunaan Tersangka Sebagai Saksi di Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keabsahan Penggunaan Tersangka Sebagai Saksi di Persidangan

Keabsahan Penggunaan Tersangka Sebagai Saksi di Persidangan
Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Penggunaan Tersangka Sebagai Saksi di Persidangan

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang sedang menjalani persidangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana, dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Definisi tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan, definisi saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

     

    Mengenai saksi, di dalam Pasal 168 KUHAP diatur mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

    Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

    a.    keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-samasebagai terdakwa;

    b.    saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

     

    Pasal 168 KUHAP pada dasarnya tidak melarang orang yang bersama-sama diduga melakukan tindak pidana untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana. Berbeda dengan status Terdakwa yang keterangannya hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri (Pasal 189 KUHAP), penggunaan keterangan Tersangka tidak diatur dalam KUHAP. Namun seiring perkembangan zaman, keadaan yang mana seorang saksi pula menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, dalam praktik dimungkinkan dan sering dikenal dengan istilah saksi mahkota.

     

    Pengaturan mengenai saksi mahkota tidak dapat ditemukan di dalam KUHAP namun saksi mahkota dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan:

     

    “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”

     

    Selain dalam Putusan Mahkamah Agung, Saksi Mahkota juga dikenal penggunaannya dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, yang menyatakan:

     

    “Dalam praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim. Dengan pertimbangan bahwa dalam status sebagai terdakwa, keterangannya, hanya berlaku untuk dirinya sendiri, oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing), agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah, sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya. Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi Mahkota sebagai alat bukti, misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1 989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian. Satu-satunya putusan Pengadilan yang menolak saksi mahkota sebagai alat bukti adalah Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Marsinah, yang menyatakan “saksi mahkota bertentangan dengan hukum” (Putusan Mahkamah Agung No. 1174K/Pid/1994, 381K/Pid/1994, 1592 K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994). Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan terhadap Marsinah tersebut sebagai dasar putusannya, maka dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain.

     

    Dari penjelasan saksi mahkota dalam Surat Edaran di atas, lebih ditekankan mengenai saksi yang juga merupakan terdakwa dalam suatu perkara pidana. Namun dapat ditarik beberapa kesimpulan, bahwa penggunaan saksi mahkota diizinkan dalam keadaan terjadi penyertaan (deelneming), alat bukti sangat minim, dan harus diadakan pemisahan berkas perkara. Dalam kasus yang ditanyakan di atas, keadaan ketiga telah terpenuhi bahwa telah diadakan pemisahan berkas perkara (splitsing), namun dua keadaan lainnya harus juga dipenuhi agar tersangka dapat digunakan sebagai saksi dalam persidangan.

     

    Namun, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain, mengingat penggunaan saksi mahkota masih menjadi perdebatan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1174 K/Pi/1994, 381 K/Pid/1994, 1592 K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994, yang menyatakan bahwa saksi mahkota bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan saksi mahkota dilihat sebagai pilihan terakhir jika alat bukti sangat minim sehingga menghambat jalannya acara pembuktian dan agar keterangan saksi mahkota tidak hanya menjadi satu-satunya alat bukti dalam suatu persidangan.

     

    Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa saksi yang sedang menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, yang lebih dikenal sebagai saksi mahkota, dimungkinkan di dalam praktik selama memenuhi syarat-syarat bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan, alat bukti yang ditemukan sangat minim sehingga menghambat jalannya acara pembuktian, dan telah diadakan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa dengan saksi yang sedang menjadi tersangka tersebut. Keterangan saksi mahkota dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan namun sedapat mungkin untuk ditambahkan dengan alat bukti lainnya agar memenuhi syarat pembuktian.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

    2.    Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana

     

    Tags

    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!