Yang ingin saya tanyakan, dapatkah terpidana mati ditempatkan di lembaga pemasyarakatan? Sedangkan lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang membina para narapidana untuk menjadi lebih baik sebelum dikembalikan ke masyarakat, seorang terpidana mati tidak butuh pembinaan, karena vonis mereka adalah dihukum mati. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada prinsipnya, semua terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan setelah diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 7UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
Pada sisi lain, kami tidak menemukan ketentuan yang secara tegas mengatur soal penempatan terpidana mati. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa terpidana mati juga ditempatkan di Lapas hingga menunggu eksekusi. Hal ini karena terpidana mati juga termasuk menjalani pidana hilang kemerdekaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kesimpulan tersebut juga diperkuat dengan beberapa ketentuan yang ada di dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”). Di dalam Perkapolri 12/2010 antara lain dijelaskan bahwa pengorganisasian pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan oleh regu penembak dan regu pendukung, regu pendukung ini terbagi menjadi 5 regu. Salah satu regu pendukung, yaitu Regu 2 yang berjumlah 10 orang, bertugas melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan/LP, serta melakukan pengawalan terpidana mati dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 9 jo. Pasal 11 Perkapolri 12/2010).
Jadi, terpidana mati ditempatkan di Lapas sebagai tempat isolasi terpidana mati yang menunggu eksekusi.
Memang benar bahwa fungsi sistem pemsyarakatan di Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 12/1995 adalah untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar dapat memperbaiki diri dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Pembinaan ini juga diberikan kepada terpidana mati, karena terpidana masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati. Upaya-upaya hukum tersebut di antaranya
1)Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar antara lain (Pasal 263 ayat [2]UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - “KUHAP”):
a.apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Di dalamPasal 268 ayat (1) KUHAP memang dinyatakan, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan (dalam hal ini putusan hukuman mati). Namun, Wakil Jaksa Agung, Darmono, di dalam artikel Puluhan Terpidana Mati Tak Mengajukan Upaya Hukum, mengatakan bahwa selama terpidana mati masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang, Kejaksaan belum akan mengeksekusi.
Putusan pidana termasuk putusan pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan grasi satu kali kepada Presiden (Pasal 2 UU Grasi). Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati (Pasal 3 UU Grasi). Permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7 UU Grasi). Jadi, jika putusan pidana mati diajukan grasi, maka eksekusinya ditangguhkan, karena pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana (lihat Pasal 13 UU Grasi)
Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, terpidana mati ditempatkan di Lapas untuk menunggu eksekusi. Selama di Lapas, terpidana mati juga mendapatkan pembinaan karena masih memiliki upaya hukum sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati .