Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak

Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak

PERTANYAAN

Saya seorang pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Jatim sebagai tenaga pelayanan masyarakat. Masalah dimulai ketika ada 1 orang karyawati (PNS) yang kedudukannya sama dengan saya meminta pertolongan berupa tukar-menukar shift kerja/jaga. Awalnya, saya selalu siap dimintai tolong oleh siapapun, dan apapun itu masalahnya. Suatu saat saya merasa, karyawati tersebut melecehkan saya, dalam artian internal person antara kami berdua. Sejak saat itu saya tidak pernah mengiyakan lagi apabila karyawati itu meminta pertolongan ke saya. Puncak permasalahan terjadi ketika dia meminta suatu pertolongan. Pada saat itu saya kurang dengar permintaan dia, ditambah lagi saya tengah sangat sibuk dan kondisi kantor yang sangat ramai. Akhirnya dengan sangat emosi yang meluap-luap dia mengata-ngatai saya “kurang ajar, hewan, masih kecil, masih honorer saja sudah sok, bangsat”. Kejadian itu terjadi di depan beberapa saksi, termasuk atasan saya yang saat itu tengah berada di tempat. Terus terang saya merasa sangat terhina atas kejadian tersebut. Saya tidak memberikan respon apa-apa, cukup saya berkata “hentikan bicara Anda, Anda sudah terlalu jauh, hati-hati dalam berkata”. Menurut Bapak/Ibu, apakah kejadian ini bisa dikategorikan sebagai pidana? Apakah hal ini bisa dibawa ke ranah hukum? Apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasan dan tanggapan dari Bapak/Ibu, karena saya terhitung buta terhadap hukum. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perkataan seperti 'hewan' atau 'bangsat' yang diucapkan teman kerja Anda terhadap Anda di depan banyak orang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Penghinaan yang dilakukan oleh teman kerja Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

     

    Dengan begitu, teman Anda dapat dianggap telah melakukan penghinaan ringan terhadap Anda berdasarkan penjelasan Anda tentang kata-kata yang dia gunakan dan perbuatan tersebut dilakukan di depan umum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, Anda sebagai korban harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.

     

    Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

     

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

     

    Terkait hal itu, di dalam artikel Penghinaan, dijelaskan antara lain bahwa doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi. Selain itu, berdasarkan pendapat MA melalui putusan No. 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Di dalam artikel yang sama, mengutip pendapat J. Satrio, disebutkan juga bahwa unsur kesengajaan bisa ditafsirkan dari perbuatan atau sikap yang dianggap sebagai perwujudan dari adanya kehendak untuk menghina in casu penyebarluasan dari pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain.

     

    Sebagai referensi mengenai penghinaan, Anda dapat juga membaca artikel berikut ini:

    1.    Penghinaan Ringan

    2.    Penghinaan

    3.    Pencemaran Nama Baik oleh Atasan

    4.    Jika Reputasi Tercemar Karena Tuduhan Guru

    5.    Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!