Sampai sekarang masih banyak beredar cover lagu di media sosial. Tidak jarang orang yang cover lagu lebih terkenal daripada penyanyi aslinya. Yang ingin saya tanyakan, untuk cover lagu apakah harus izin? Lalu jika cover lagu juga mengaransemen lagu tanpa izin termasuk melanggar hukum? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan. Sehingga untuk melakukan cover lagu atau aransemen lagu orang lain, seharusnya telah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Januari 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlindungan Hak Cipta Lagu
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi oleh hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Adapun yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masa perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[2]
Cover Lagu Orang Lain Tanpa Izin
Cover version atau cover lagu merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya, banyak orang mencoba peruntungannya dengan membawakan lagu cover version dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal.
Lalu timbul pertanyaan, cover lagu apakah harus izin? Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan dengan tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pencipta/pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan/atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, termasuk cover lagu perlu memperoleh izin dari pencipta/pemegang hak cipta terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Hak Cipta bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan.
Pengumuman diartikan sebagai pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]
Jika ada orang yang hendak melaksanakan hak ekonomi tersebut, ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Bahkan setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[4]
Izin tersebut di atas dapat diberikan dalam rupa lisensi yang mana pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi.[5]
Sehingga menurut hemat kami dan menjawab pertanyaan Anda, cover lagu apakah harus izin? Jawabannya, cover lagu maupun aransemen lagu memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, karena termasuk merupakan hak ekonomi berupa pengumuman dan pengaransemenan.
Lantas, bagaimana jika dilakukan tanpa izin? Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial berupa pengaransemenan ciptaan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.[6]
Sedangkan jika dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[7]
Dengan demikian, sebaiknya sebelum cover lagu atau aransemen lagu, terlebih dahulu mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, apa lagi jika dilakukan untuk penggunaan secara komersial agar tidak melanggar hak ekonomi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Namun sebagai informasi tambahan, dalam ketentuan lebih lanjut, YouTube memperbolehkan video lagu cover untuk dimonetisasi melalui berbagi hasil pendapatan dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu. Selengkapnya Anda dapat membaca Ketentuan Memonetisasi Video Cover.
Demikian jawaban dari kami mengenai cover lagu apakah harus izin, semoga bermanfaat.