Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dijewer Guru Ngaji?

Share
Pidana

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dijewer Guru Ngaji?

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dijewer Guru Ngaji?
Nasrulloh Nasution, S.H.Mitra Klinik Hukum

Bacaan 3 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Anak saya belajar mengaji dan masih berumur 11 tahun tapi pengajarnya sering melakukan kekerasan dalam mendidiknya dengan cara menarik telinganya dan memutarnya sehingga mengakibatkan daun telinga mengeluarkan darah lebam membiru. Apa langkah hukum yang harus saya tempuh sehingga tidak ada korban berikutnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak Sutrisno yang saya hormati,

    KLINIK TERKAIT

    Anak Dianiaya Tetangga, Apa Langkah Hukumnya?

    24 Jul, 2024

    Anak Dianiaya Tetangga, Apa Langkah Hukumnya?
     

    Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seorang anak dalam menjalankan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan - termasuk di dalamnya hak mendapatkan pengajaran tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi - dilindungi oleh undang-undang yaitu dalam hal ini UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak”). Anak dalam pengertian UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 2 UUPerlindungan Anak). Oleh karena usia anak Bapak 11 tahun, maka anak bapak tersebut termasuk anak yang mendapatkan perlindungan UU Perlindungan Anak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berkaitan dengan pertanyaan Bapakyang didasarkan pada kronologis yang disampaikan, maka perbuatan “si Pengajar” tersebut telah termasuk ke dalam perbuatan pelanggaran terhadap hak anak dan bahkan patut diduga sebagai sebuah tindak pidana. Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain dapat mendatangi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang alamat dan kontaknya bisa dilihat di situsnya: www.kpai.go.id atau dapat juga melaporkan peristiwa ini kepada kantor kepolisian di wilayah Bapak berada.

     

    Namun demikian, kami menyarankan Bapak terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan “si Pengajar” dan Kepala Sekolah tempat anak Bapak mengaji sebelum mengambil tindakan hukum. Apabila mungkin permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Di samping itu diharapkan bisa mencegah terjadinya kembali perbuatan tersebut baik kepada anak Bapak, maupun kepada anak-anak yang lain.

     
    Demikian semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?