Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Bacaan 8 Menit
PERTANYAAN
Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari? Tolong disebutkan.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 8 Menit
Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari? Tolong disebutkan.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.Ā danĀ dipublikasikan pertama kali padaĀ Rabu, 23Ā Mei 2012.
Ā Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan padaĀ malam hari, petugas wajib:
Ā Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ā |
Pengaturan mengenai pemeriksaan atauĀ yang seringĀ disebut razia kendaraan bermotorĀ di jalanĀ dapat kita temui dalamĀ Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(āPP 80/2012ā).
Tujuan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]
Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan padaĀ malam hari, petugas wajib:[2]
Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.
Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]
Surat Perintah TugasĀ
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]
-Ā Ā Ā Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]
-Ā Ā Ā Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]
-Ā Ā Ā Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]
-Ā Ā Ā Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]
Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Sebagai tambahan referensi untuk Anda seputar razia kendaraan bermotor di jalan, dapat Anda simak pula dalam artikel-artikel berikut:
-Ā Ā Ā Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?
-Ā Ā Ā Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?
-Ā Ā Ā Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
Ā
[1] Pasal 2 PP 80/2012
[2] Pasal 22 ayat (5) PP 80/2012
[3] Pasal 9 PP 80/2012
[4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012
[5] Pasal 15 ayat (3) PP 80/2012
[6] Pasal 21 PP 80/2012
[7] Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012
[8] Pasal 22 ayat (2) PP 80/2012
[9] Pasal 22 ayat (3) PP 80/2012
[10] Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012
[11] Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012
[12] Pasal 16 ayat (2) PP 80/2012
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?