Di pasaran masih banyak beredar jual beli tas KW. Bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW? Bolehkah menjual tas KW? Kemudian untuk pihak yang memproduksi tas KW, apakah memproduksi barang KW bisa dibilang melanggar hak cipta?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara singkat menjawab pertanyaan Anda tentang bolehkah menjual tas KW? Jawabannya tentu tidak, karena ini merupakan bentuk pelanggaran merek. Atas pelanggaran ini, pihak yang memproduksi atau menjual barang KW dapat dikenai sanksi pidana. Lantas, bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pembeli Tas ‘KW’ Bisa Dipenjara? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 April 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 8 Juli 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukumnya Jual Beli Barang KW
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW? Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, istilah “KW” muncul untuk menunjukkan barang-barang tiruan atau palsu dari produk yang mereknya telah didaftarkan, biasanya merujuk ke barang branded mewah misalnya tas, jam tangan, baju, sepatu, dan lain-lain.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara merujuk ketentuan dalam UU MIGsebenarnya tidak dikenal istilah KW, namun sepanjang penelusuran kami terdapat ketentuan yang bisa dikaitkan sebagai berikut:
Pasal 100 UU MIG
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bunyi ketentuan tersebut di atas sekaligus menjawab pertanyaan tentang hukumnya jual tas KW serta apakah memproduksi barang KW bisa dibilang melanggar hak cipta? Jawabannya, perbuatan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tiruan atau dalam hal ini jual tas KW merupakan bentuk pelanggaran merek.[1]
Selain jerat pidana Pasal 100 UU MIG, terdapat ketentuan Pasal 102 UU MIG sebagai berikut:
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut didugamengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Namun demikian, menjawab tentang hukumnya membeli barang KW, pada dasarnya sanksi hukum dalam UU MIG yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang KW atau tiruan. Sehingga, pihak yang dikenakan sanksi atas pelanggaran merek tersebut di atas adalah pihak yang memproduksi dan menjual barang KW.
Pelanggaran Merek KW Termasuk Delik Aduan
Selanjutnya perlu Anda ketahui, Pasal 103 UU MIG menggolongkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 s.d. Pasal 102 UU MIG sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU MIG diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain.
Lebih lanjut, untuk menilai sebuah barang merupakan barang KW atau bukan, ini berkaitan dengan sistem first to file, artinya pelanggaran merek hanya terjadi apabila ada pihak yang beriktikad buruk menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.
Dengan demikian, merek yang dipalsu haruslah terdaftar terlebih dahulu. Pelapor harus mampu menunjukkan sertifikat merek atau alas hak lainnya yang sah pada saat melakukan pelaporan pelanggaran merek. Selain itu, si pelapor harus mampu menunjukkan perbedaan antara barang asli dan barang KW secara jelas.
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, serta dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal kepada Pengadilan Niaga.[2]
Tips Mengecek Barang KW atau Asli
Demi tampil fashionable atau sekadar memperlihatkan gaya hidup mewah, tak jarang orang mengambil jalan pintas dengan membeli barang KW alias tiruan dari barang branded mewah. Untuk itu, berikut ini kami uraikan beberapa tips mudah untuk mengetahui apakah barang KW atau asli:
Bandingkan harga
Karena merupakan barang tiruan, biasanya barang KW dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga barang aslinya. Untuk itu, lakukan riset harga pasaran untuk mengetahui kisaran harga yang wajar.
Minta sertifikat keaslian
Sebagian merek menyediakan sertifikat keaslian atau kartu garansi yang sah atas barang yang dijualnya. Oleh karenanya, mintalah penjual memberikan sertifikat atau kartu garansi serta pastikan nomor seri maupun informasi lainnya telah sesuai.
Cek detail produk
Teliti kembali sebelum membeli. Perhatikan kualitas bahan, desain, logo, label, hingga jahitan apakah telah sesuai dengan yang ditawarkan dalam iklan atau sesuai kekhasan merek.
Beli dari penjual terpercaya
Pastikan Anda membeli dari penjual terpercaya, misalnya membeli langsung dari pemilik merek, penjual yang telah berlisensi, atau bereputasi baik. Apabila Anda membeli secara online, sebelum bertransaksi sebaiknya Anda mengecek ulasan dari pembeli lainnya terlebih dahulu.