E-mail Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apakah e-mail bisa dijadikan alat bukti pada proses persidangan perdata?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apakah e-mail bisa dijadikan alat bukti pada proses persidangan perdata?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Desember 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 12 Desember 2018.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukum acara perdata mengatur tata cara beracara di pengadilan dalam perkara perdata. Dalam proses ini, terdapat 5 jenis alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 164 HIR, yaitu:
Sedangkan Pasal 1866 KUH Perdata mengatur tentang jenis-jenis alat bukti dalam perkara perdata, yang berbunyi:
Alat pembuktian meliputi:
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
Masing-masing penjelasan alat bukti dalam hukum acara perdata dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung dan 5 Jenis Alat Bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata.
Lalu, terkait pertanyaan Anda mengenai apakah e-mail dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah yang berlaku dalam proses peradilan perdata? Berikut penjelasannya.
E-mail, electronic mail, atau surat elektronik merupakan salah satu bentuk informasi elektronik. Definisi informasi elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selain memahami arti informasi elektronik, penting juga untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik, yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]
Selanjutnya, kita perlu merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU 1/2024 sebagai berikut
Sebagai informasi, keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Lalu, khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.[2]
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa UU ITE dan perubahannya telah mempertegas kedudukan e-mail sebagai salah satu bentuk informasi elektronik yang dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata.
Baca juga: Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik dalam KUHAP
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik