Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Desember 2018.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pidana Bagi Orang yang Selingkuh
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pengertian selingkuh menurut KBBI yaitu menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, serong, menggelapkan uang, korup, dan menyeleweng.
Perselingkuhan dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga, jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri yang melakukan zina serta selingkuhannya dapat dilaporkan oleh pasangan sahnya ke polisi atas dasar perbuatan perzinaan yang diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] yaitu:
Pasal 284 KUHP | Pasal 411 UU 1/2023 |
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, - a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. - Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
| - Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
- Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
|
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan mengenai gendak/overspel atau yang disebut zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila dalam suatu perbuatan selingkuh telah terjadi perbuatan zina dapat dikenakan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023. Namun, untuk dikenai pasal tersebut, persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
R. Soesilo lebih lanjut dalam halaman yang sama pun menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Artinya apabila Anda mengadukan bahwa suami Anda telah berzina dengan perempuan lain, maka suami Anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.
Masih dari buku yang sama, R. Soesilo menegaskan tindak pidana perzinaan merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
Baca juga: Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’
Jerat Pidana Bagi Orang yang Mengirim Foto Telanjang
Perbuatan perempuan yang mengirimkan foto bugil (telanjang) kepada suami Anda dapat dikatakan merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian (imateriel) yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda.
Lantas, adakah jerat pidana mengirim foto telanjang? Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[3]
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.[4] SKB UU ITE secara lebih lanjut menjelaskan konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).[5]
Selain dijerat dengan ketentuan UU ITE, pelaku pengirim foto telanjang juga dapat dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Jadi, selingkuhan suami Anda yang mengirimkan foto telanjangnya menurut hemat kami dapat dikenakan jeratan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasitka Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- Selingkuh, yang diakses pada Rabu, 26 April 2023, pukul 11.00 WIB.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[4] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016