dear hukumonline, saya ada pertanyaan nih. Apa sih perbedaan antara peraturan menteri dengan keputusan menteri? Sebelumnya saya sudah pernah membaca kalau keputusan itu sifatnya konkret dan individual, sedangkan peraturan sifatnya abstrak, general dan berlangsung lama. Jadi tambah bingung saya, kalau keputusan sifatnya konkret dan individual serta tidak berlaku lama alias sesekali, bagaimana dengan keputusan menteri itu sendiri? Apa iya hanya berlaku sesaat? Semisal keputusan menteri BUMN No. 117/MBU/2002 kan berlaku sepanjang tidak ada produk kebijakan yang baru.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Anda benar bahwa seperti dijelaskan dalam artikel Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).
Selanjutnya kami akan jelaskan mengenai keberadaan produk hukum keputusan menteri yang berlaku umum, abstrak dan terus menerus. Jimly Asshiddiqie dalam buku Perihal Undang-Undang(hlm. 11) yang kami unduh dari jimly.com, antara lain mengatakan bahwa memang saat ini di Indonesia ada juga peraturan menteri yang berlaku sebagai peraturan perundang-undangan (regels) yang mengikat umum, yang masih disebut sebagai Surat Keputusan (Keputusan Menteri).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Jadi, menurut UU 12/2011 keputusan-keputusan yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut, harus dimaknai sebagai peraturan. Ketentuan seperti ini juga diatur dalam Pasal 56UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 12/2011.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Kep-117/M-MBU/2002 Tahun 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (“Kepmen BUMN 117/2002”) adalah contoh keputusan menteri yang bersifat mengatur, yang sudah ada sebelum UU 10/2004.
Namun, Kepmen BUMN 117/2002 telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 01/2011”). Permen BUMN 01/2011 telah berlaku sejak 1 Agustus 2011.
2.Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.