Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tak Mau Menikahi Putri Kami?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tak Mau Menikahi Putri Kami?

Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tak Mau Menikahi Putri Kami?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Jika Si Cowok Tak Mau Menikahi Putri Kami?

PERTANYAAN

Anak kami melakukan hubungan badan di rumah kami, mereka berdua masih duduk di bangku SMA, dan melakukan beberapa kali, tetapi tidak sampai hamil. Mereka melakukan ketika kami sedang tidak ada di rumah. Si cewek yang selalu datang ke tempat cowoknya. Saya sebagai orang tua, apakah bisa menuntut si cowok kalau dia tidak mau menikahinya? Bagaimana cara mengajukan tuntutan secara hukum (kalau memang bisa menuntut)? Terima kasih atas informasinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun (tergolong anak).

    Perlu diketahui bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jadi, tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah. Karena itu, Anda sebagai orang tua juga tidak dapat menuntut atau memaksakan seorang anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.

    Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Februari 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Anda menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun (tergolong anak).

    Perlu diketahui bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jadi, tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah. Karena itu, Anda sebagai orang tua juga tidak dapat menuntut atau memaksakan seorang anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.

    Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkawinan Harus Persetujuan Kedua Belah Pihak

    Sesuai pengaturan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

     

    Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

     

    Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan:

     

    Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah. Karena itu, Anda sebagai orang tua juga tidak dapat menuntut atau memaksakan seorang anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.

     

    Usia Perkawinan

    Selain itu, dari penjelasan Anda yang menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya tersebut masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun. Sedangkan, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:

     

    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

     

    Jika pihak laki-laki dan perempuan belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan tersebut, maka berlaku Pasal 20 UU Perkawinan yang menyatakan:

     

    Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

     

    Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan.

     

    Akan tetapi perlu diketahui dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan diatur mengenai penyimpangan terhadap batasan umur untuk melakukan perkawinan, yaitu:

     

    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

     

    Jadi, dapat dilakukan penyimpangan terhadap batas umur untuk melakukan perkawinan dengan meminta dispensasi. Permintaan dispensasi (untuk perkawinan di bawah umur) tersebut harus dilakukan kedua orang tua, yaitu dalam hal ini Anda bersama-sama dengan orang tua dari si anak laki-laki tersebut. Jadi, Anda tidak dapat mengajukan permintaan dispensasi tanpa persetujuan dari orang tua anak laki-laki tersebut. Hal tersebut sejalan dengan pengaturan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:

     

    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

     

    Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, jika Anda hendak menikahkan putri Anda dengan anak laki-laki tersebut, sebaiknya Anda membicarakan hal ini secara baik-baik dengan anak laki-laki tersebut dan orang tuanya.

     

    Langkah Hukum Melalui Jalur Pidana

    Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda juga dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:

     

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016:

     

    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Oleh karena itu, laki-laki tersebut dapat dituntut pidana jika dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk si perempuan (yang masih termasuk anak) untuk melakukan persetubuhan dengannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014, meski wanita tersebut tidak sampai hamil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga Anda dapat menemukan jalan keluar yang terbaik.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Tags

    persetubuhan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!