Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

PERTANYAAN

Apa hukumnya jika tanah ayah saya dijual oleh orang lain dengan cara menggunakan KTP palsu? Saya menduga orang tersebut telah memalsukan KTP ayah saya dan menggunakannya untuk transaksi. Sedangkan sertifikatnya atas nama ayah saya tetapi dibawa lari orang. Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memalsukan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan menggunakannya untuk transaksi jual beli tanah dapat dijerat dengan pasal pemalsuan identitas KTP yang sanksinya tercantum dalam Pasal 236 KUHP jo. Pasal 65 UU PDP.

    Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh jika terjadi pemalsuan KTP dalam rangka keperluan jual beli tanah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masalah Pemalsuan KTP untuk Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Januari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Bikin Akun Media Sosial

    Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Bikin Akun Media Sosial

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pidana Membuat Dokumen Palsu

    Pada dasarnya, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) palsu dapat dikenakan pidana karena pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
    2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini adalah memalsukan surat dan sengaja menggunakan surat palsu. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja yaitu orang yang menggunakan itu harus benar-benar mengetahui bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.

    Lebih lanjut, disarikan dari artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, menurut R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa surat yang dipalsukan harus surat yang:

    1. dapat menimbulkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
    2. dapat menerbitkan surat perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
    3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau semacamnya); atau
    4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

    Maka menjawab pertanyaan Anda, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP karena telah memalsukan KTP ayah Anda dan menggunakannya seolah-olah asli sehingga merugikan ayah Anda. Lantas, berapa tahun penjara kasus pemalsuan dokumen? Jawabannya adalah 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dokumen.

     

    Jerat Pidana Memalsukan Identitas Orang Lain

    Selain pidana pemalsuan dokumen berdasarkan KUHP, KTP juga merupakan salah satu bentuk data pribadi yang bersifat umum yang tunduk pada ketentuan UU PDP. Lantas, pemalsuan identitas kena pasal berapa? Memalsukan data pribadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dijerat dengan Pasal 66 UU PDP yang berbunyi:

    Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Adapun, ancaman hukuman memalsukan data pribadi tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[1]

    Selain hukuman pidana tersebut, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[2]

    Baca juga: Apakah KTP Merupakan Data Pribadi yang Dilindungi?

     

    Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai langkah yang dapat ditempuh atas pemalsuan KTP, Anda dapat melakukan upaya sebagai berikut.

    1. Melaporkan ke Polisi

    Pertama-tama, Anda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke polisi berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP jo. Pasal 66 UU PDP sebagaimana dijelaskan di atas.

    Selain itu, Anda juga dapat melaporkan atas dasar penggelapan atau pencurian. Jika orang yang menjual tanah tersebut menguasai sertifikat tanah karena dititipkan oleh ayah Anda, maka dapat dilaporkan karena penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Namun, jika orang tersebut menguasainya secara melawan hukum maka dapat dilaporkan karena pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

    Mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda dapat menyimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

     

    1. Pembatalan Perjanjian Jual Beli

    Kami asumsikan bahwa jual beli tanah yang dilakukan pelaku menggunakan perjanjian tertulis karena perlu menggunakan identitas atau KTP. Apabila demikian maka perjanjian tersebut dapat dilakukan pembatalan.

    Perlu Anda catat bahwa syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah syarat subjektif yang terdiri atas kesepakatan para pihak dan kecapakan para pihak serta syarat objektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

    Apabila dalam pembuatan perjanjian jual beli menggunakan KTP palsu maka dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    Dengan demikian, karena unsur kesepakatan para pihak sebagai syarat subjektif tersebut tidak terpenuhi, Anda atau ayah Anda dapat mengajukan pembatalan perjanjian jual beli tersebut ke pengadilan.

    Adapun jika ternyata proses jual beli tersebut sudah dibuatkan Akta Jual Beli (“AJB”) oleh PPAT, maka AJB hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dinyatakan batal atau batal demi hukum perdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Anda juga dapat menuntut ganti rugi kepada PPAT.[3]

    Demikian jawaban dari kami tentang sanksi memalsukan KTP orang lain untuk jual beli tanah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

     

    Referensi:

    Rahmia Rachman, dkk. Pertanggungjawaban PPAT atas Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 2, Agustus 2022.


    [1] Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 69 UU PDP

    [3] Rahmia Rachman, dkk. Pertanggungjawaban PPAT atas Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 2, Agustus 2022, hal. 236

    Tags

    akta notaris
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!