Apa ada perbedaan antara barang bukti dengan benda sitaan dalam perkara pidana?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lantas, bagaimana perbedaan antara benda sitaan dengan barang bukti?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Perbedaan antara Barang Bukti dengan Benda Sitaan? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 September 2011.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Benda Sitaan
Untuk menjelaskan apa itu benda sitaan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu penyitaan. Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAPpenyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 4 PP 58/2010, benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Terkait dengan benda sitaan, Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP di atas.
Lalu, dimana benda sitaan disimpan? Benda sitaan menurut KUHAP disimpan di rumah benda sitaan negara.[1] Jika belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, maka penyimpanan benda sitaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.[2]
Namun, jika benda sitaan terdiri atas benda yang lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau biaya penyimpanan terlalu tinggi, maka dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:[3]
jika perkara masih di tangan penyidik atau penuntut umum, benda dapat dijual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
jika perkara sudah di pengadilan, maka benda dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkara dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Dalam hal benda sitaan bersifat terlarang atau dilarang diedarkan, maka akan dirampas untuk digunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan.[4]
Barang Bukti
Pengertian barang bukti diatur di dalam Pasal 1 angka 5Perkapolri 10/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Barang bukti juga diatur dalam KUHAP sebagai berikut:
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.[5]
Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti.[6]
Barang bukti dapat digolongkan berdasarkan benda bergerak dan tidak bergerak.[7]Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain, yang digolongkan berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak, dan mudah terbakar.[8] Sedangkan berdasarkan wujudnya, benda bergerak antara lain benda padat, cair, dan gas.[9]
Adapun barang bukti berupa benda tidak bergerak merupakan benda selain yang digolongkan sebagai benda bergerak antara lain:[10]
tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya;
kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum dipotong;
kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan; dan
pesawat terbang.
Patut Anda perhatikan bahwa dalam konsideran Menimbang Perkapolri 10/2010huruf a disebutkan bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana.
Jadi, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya benda-benda yang menjadi objek penyitaan adalah merupakan barang-barang bukti. Sehingga, menurut pendapat kami tidak ada perbedaan antara barang bukti dan benda sitaan, selain dari pada tahapan prosesnya sehingga suatu benda/barang dapat disebut barang bukti atau benda sitaan. Yang mana benda sitaan dilakukan melalui proses penyitaan, kemudian benda sitaan tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.