KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003. Kata "uang pesangon" di dalam ayat (3), apakah termasuk Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak? Apa saja yang menjadi hak-hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangon bagi pekerja yang diikutsertakan dalam program pensiun sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Perppu Cipta Kerja, sehingga sudah tidak berlaku lagi.

    Lantas, saat ini apa sajakah yang menjadi hak-hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 Agustus 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 9 Februari 2021 oleh Erizka Permatasari, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Uang Pesangon

    Pada dasarnya, uang pesangon berbeda dengan uang penghargaan masa kerja (ā€œUPMKā€) dan uang penggantian hak (ā€œUPHā€). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Selanjutnya, dalam pasal yang sama juga dijelaskan besaran masing-masing dari uang pesangon, UPMK, dan UPH, yang telah kami rangkum dalam artikel Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Hak Pekerja yang di-PHK karena Memasuki Usia Pensiun

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, secara historis, Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memang mengatur sebagai berikut:Ā 

    Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

    Namun, pasal tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59 Perppu Cipta Kerja sehingga sudah tidak berlaku lagi.

    Pemutusan hubungan kerja (ā€œPHKā€) dengan alasan pensiun kini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya PHK.

    Merujuk pada artikel Hak-hak Karyawan yang di-PHK dan Resign, dengan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, ketentuan pemberian hak kepada pekerja yang mengalami PHK kini tidak dibeda-bedakan berdasarkan alasan-alasan PHK, yakni sama-sama berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH.

    Sehingga, pekerja yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH yang pemberiannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.[1] Ā 

    Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

    Kemudian, pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[2] Ā 

    Adapun program yang wajib diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (ā€œJKKā€), Jaminan Kematian (ā€œJKā€), Jaminan Hari Tua (ā€œJHTā€), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (ā€œJPKā€).[3] Dalam hal ini, JKK, JK, dan JHT diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (ā€œBPJSā€) Ketenagakerjaan, sedangkan JPK diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Dengan demikian, apabila Anda bekerja di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, maka seharusnya Anda diikutsertakan dalam program JHT.

    Adapun yang dimaksud dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[4]

    Lalu, besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[5]

    Selain JHT yang bersifat wajib di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program Jaminan Pensiun (ā€œJPā€),[6] yang merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[7] Ā 

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahunnya besaran tersebut setiap tahun disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, pekerja yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH serta manfaat JHT dan/atau JP apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga mencari tahu apakah Anda diikutsertakan dalam program JHT dan JP atau tidak.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangĀ yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melaluiĀ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

    [1] Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangĀ (ā€œPerppu Cipta Kerjaā€) yang mengubah Pasal 156 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanĀ (ā€œUU Ketenagakerjaanā€)

    [2] Pasal 2 ayat (3)Ā Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga KerjaĀ ("PP 84/2013")

    [3] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013

    [4] Pasal 1 angka 1Ā Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari TuaĀ (ā€œPP 46/2015ā€)

    [5] Pasal 22 ayat (2) PP 46/2015

    [6] Pasal 83 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2)Ā Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialĀ (ā€œUU BPJSā€)

    [7] Pasal 1 angka 1Ā Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan PensiunĀ (ā€œPP 45/2015ā€)

    Tags

    jaminan pensiun
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!