Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio/Agung Cahyono dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Agustus 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perbedaan Alamat dan Domisili Perseroan
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PT, perseroan harus mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Perlu dicatat, tempat kedudukan (domisili) tersebut merupakan kantor pusat perseroan.[1]
Penulis sebelumnya, Bimo Prasetio/Agung Cahyono menjelaskan bahwa Pasal 5 UU PT membedakan antara tempat kedudukan (domisili) dan alamat perseroan. Domisili perseroan merujuk pada kota atau kabupaten yang tercantum dalam anggaran dasar, sedangkan alamat lebih spesifik dan tidak wajib diatur dalam anggaran dasar. Alamat berada dalam wilayah domisili yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.
Konsekuensi Perubahan Alamat dan Domisili Perseroan
- Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perlu diketahui, perubahan alamat yang dilakukan oleh perseroan yang masih berada dalam satu wilayah kota atau kabupaten tidak memerlukan perubahan domisili dalam anggaran dasar. Namun, jika alamat baru berada di luar wilayah kota/kabupaten yang tercantum dalam anggaran dasar, maka perubahan domisili harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU PT.
Menurut Pasal 21 UU PT, perubahan anggaran dasar terbagi menjadi dua kelompok yaitu:
- Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri; dan
- Perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada menteri.
Perubahan anggaran dasar yang mengubah tempat kedudukan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf a UU PT memerlukan persetujuan menteri dan harus dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Selanjutnya, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak diterbitkannya keputusan menteri.[2]
- Perpindahan Kantor Pelayanan Pajak
Apabila perubahan alamat pereseroan mengakibatkan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”), wajib pajak harus mengajukan permohonan perpindahan KPP kepada KPP lama dan KPP baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perdirjen Pajak 04/2020 yang menyatakan:
- Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
- Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat.
- Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
- Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun harus:
- mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan
- mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
- Pendaftaran Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang.
- Pembaharuan Nomor Induk Berusaha
Menurut Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, Nomor Induk Berusaha (NIB ) adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Jika alamat perusahaan berubah, NIB juga perlu diperbarui. Perubahan alamat perusahaan harus dicatat melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar data pada NIB tetap valid dan sesuai dengan kondisi perusahaan. Anda dapat melihat langkah-langkahnya di Panduan Koreksi Alamat Usaha. Namun, panduan ini hanya untuk pelaku usaha yang ingin melakukan koreksi alamat usaha dengan syarat data usaha yang akan dikoreksi sudah memiliki status NIB terbit.
Baca juga: Haruskah Perusahaan Update Legalitas Usaha dengan NIB?
SIUP dan TDP Masihkah Berlaku?
Menyambung pertanyaan Anda terkait SIUP dan TDP, disarikan dari SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah? , kini keduanya sudah tidak lagi diperlukan karena kini perizinan berusaha menggunakan NIB.
Oleh karenanya, kami menyarankan agar perusahaan memperbarui perizinan berusaha yang sebelumnya SIUP menjadi NIB, termasuk nanti melaporkan perubahan data melalui sistem OSS.
Berdasarkan penjelasan tersebut, melihat berbagai konsekuensi dari perubahan alamat perusahaan, menurut hemat kami, perubahan alamat perusahaan sebaiknya dilaporkan dan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait perubahan anggaran dasar, KPP, dan NIB.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Referensi:
Panduan Koreksi Alamat Usaha, yang diakses pada 16 Januari 2025, pukul 12.37 WIB.
[2] Pasal 23 ayat (1) UU PT