Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?

PERTANYAAN

Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya kabur dari rumah tanpa paksaan dari siapapun karena orang tua melarang saya menikah dengan pacar (kami pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya di depan orang tua saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2 tahun ini saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua saya adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan tidak berani memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua memberikan surat pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan harus mengembalikan biaya sekolah dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan apapun orang tua tidak mungkin merestui dan akan selalu menghalangi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami bersimpati atas masalah yang Anda hadapi.
     

    Pertama, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kedua, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    1.      Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;

    2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    (lihat Pasal 6 ayat [1] dan ayat [2] UU Perkawinan)
     

    Ketiga, pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit Anda memperoleh surat keterangan untuk melakukan perkawinan. Sikap pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”), khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif (lihat Pasal 17 jo Pasal 4). Sayangnya, sanksi atas pelanggaran tersebut hanya berupa teguran tertulis (lihat Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] UU 25/2009).

     

    Dengan demikian, mengacu pada hal-hal yang dijelaskan di atas, kami berpendapat bahwa;

    -         Karena usia Anda telah mencapai 24 tahun, maka Anda tidak wajib untuk mendapat izin orang tua untuk menikah.

    -         Meski tidak lagi memerlukan persetujuan orangtua, Anda tetap perlu memperoleh surat pengantar dari pihak kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. Surat pengantar dari kelurahan ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Catatan Sipil (“KCS”). Hal ini diatur antara lain dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    -         Kami lebih menyarankan agar Anda dan calon suami Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orangtua Anda. Dalam proses ini ada baiknya Anda mengundang pihak-pihak yang dihormati oleh orangtua Anda, seperti tokoh agama misalnya.

    -         Selain itu, Anda dan calon suami juga bisa berkonsultasi dengan pihak KUA atau KCS setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik agar niat baik Anda berdua untuk menikah tidak terhalang hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

    3.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!