Yth. Tim Hukumonline, mohon pencerahannya. PT Andoro mempunyai 2 sertifikat merek untuk merek "ANDORO" yaitu dengan uraian warna Hitam dan Putih yang akan berakhir tahun 2011 dan Hitam, Putih, Biru akan berakhir 2012. Jika PT Andoro bermaksud ingin memperpanjang sertifikat merek miliknya, (1) manakah yang harus diperpanjang (yang Hitam-Putih atau Hitam-Putih-Biru)? (2) seberapa jauh perlindungan terhadap suatu merek jika dilihat dari uraian warnanya, dalam artian apakah jika dalam sertifikat merek PT A menyebutkan hanya ada 2 warna, dan kemudian ada PT B yang mengajukan merek dan kelas yang sama tetapi mengajukan 5 warna lain yang berbeda dengan PT A? Demikian, terima kasih – salam.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Pada dasarnya, baik kombinasi warna hitam-putih maupun hitam-putih-biru harus diperpanjang semuanya sesuai dengan kapan akan berakhirnya jangka waktu perlindungan atas merek tersebut. Permohonan perpanjangan perlindungan hak atas merek ini dapat diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut. Demikian ketentuan Pasal 35 ayat (2)UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU Merek”).
2.Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Pasal 1 ayat [1] UU Merek).
Sebenarnya, unsur pokok dari merek tersebut adalah kata “ANDORO” meskipun ada kombinasi berbagai warna pada merek tersebut. Apabila ada pihak lain yang hendak mendaftarkan merek yang sama dengan kelas barang yang sama, meskipun berbeda warna, permohonannya akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Selain itu, apabila ada orang lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak maka dapat dikenakan Pasal 91 UU Merek yaitu, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Walaupun, bila hanya terdapat persamaan wording yaitu “ANDORO” tapi berbeda kombinasi warna, ada kemungkinan pidana yang akan dikenakan cukup rendah. Akan tetapi, permohonan pendaftaran merek yang sama pada kelas yang sama meskipun berbeda kombinasi warna, akan ditolak.