Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

PERTANYAAN

Saya sangat terganggu dengan banyaknya sms setiap hari dari bank tertentu yang menawarkan berbagai produknya, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bagaimana pengaturan hukumnya mengenai pemasaran seperti itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yang dalam hal ini adalah bank, dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan, termasuk Kredit Tanpa Anggunan (KTA), kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

    Penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi seperti telepon, text message, email oleh PUJK hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.

    Jika Anda merasa terganggu, Anda dapat melaporkan PUJK yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Terganggu SMS Penawaran KTA yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan Selasa, 29 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 16 Agustus 2018.

    Penawaran KTA Melalui SMS

    KLINIK TERKAIT

    Debitur Gagal Bayar, Bisakah Bank yang Menanggung Risiko?

    Debitur Gagal Bayar, Bisakah Bank yang Menanggung Risiko?

    Mengenai pengaturan penawan produk Kredit Tanpa Anggunan (“KTA”) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yang dalam hal ini adalah bank, kita dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (“SEOJK 12/2014”).

    Pada dasarnya, PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.[1] Yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi” dalam hal ini adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya antara lain email, short message system, dan voicemail.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud dengan PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.[3]

    Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam SEOJK 12/2014 yang memang tidak spesifik membahas mengenai penawaran produk keuangan seperti KTA melalui Short Message Service (“SMS”), tetapi memuat beberapa prosedur penawaran produk dan layanan jasa keuangan oleh PUJK melalui berbagai media, termasuk SMS.

    Berdasarkan SEOJK 12/2014, PUJK, dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:[4]

    1. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen;
    2. menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan terlebih dahulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan PUJK; dan
    3. Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi pribadi berupa telepon:
      1. PUJK wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara;
      2. jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh konsumen dan PUJK di pengadilan dan/atau diperlukan oleh bidang pengawas maka wajib disajikan dalam hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh konsumen; dan
      3. alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh konsumen.

    Jadi, pada dasarnya PUJK memang dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi, kecuali telah ada persetujuan konsumen. Jika seorang dari pihak PUJK menawarkan produk atau jasa keuangan dengan cara menyampaikan informasi melalui media seperti SMS, email bahkan telepon, maka ia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2014, seperti, antara lain, etika waktu yang diperbolehkan untuk berkomunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.

    Selain itu, apabila PUJK menggunakan pihak ketiga dalam hal memasarkan produk dan/atau layanannya terdapat juga aturannya sebagai berikut:[5]

    1. PUJK wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUJK, misalnya dalam hal memasarkan produk dan/atau layanan PUJK.
    2. Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan semua informasi dan data yang termuat dalam ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada bab VI angka 4 SEOJK 12/2014.
    3. Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan informasi dan data secara sederhana, sesuai dengan fakta, tidak mengandung unsur kebohongan/penipuan, dapat dimengerti oleh konsumen dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Baca juga:Jika Terganggu Telemarketer yang Menawarkan Produk/Jasa Keuangan via Telepon

    Sanksi dan Langkah Hukum

    Berdasarkan POJK 1/2013, PUJK dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam POJK 1/2013 ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:[6]

    1. Peringatan tertulis;
    2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. Pembatasan kegiatan usaha;
    4. Pembekuan kegiatan usaha; dan
    5. Pencabutan izin kegiatan usaha.

    Selain itu, jika dalam menyampaikan informasi seputar produk dan/atau layanan jasa keuangan ini PUJK melanggar ketentuan waktu komunikasi yang ditentukan yaitu dilakukan tanpa persetujuan/permintaan konsumen/calon konsumen, atau ketentuan waktu pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat tanpa ada persetujuan/permintaan calon konsumen/konsumen, Anda dapat menyampaikan pengaduan tentang hal ini kepada OJK[7] dengan dilengkapi dokumen dan informasi minimal sebagai berikut:[8]

    1. identitas konsumen dan/atau masyarakat;
    2. alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email); dan
    3. materi atau deskripsi pengaduan berindikasi pelanggaran.

    Hak Konsumen Jasa Telekomunikasi

    Berkaitan SMS yang Anda terima dari bank sebenarnya pemerintah telah memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa telekomunikasi antara lain melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi(“Permenkominfo 5/2021”) yang mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan jasa telekomunikasi selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif berlangganan jasa telekomunikasi.[9] Kemudian, penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.[10]

    Itu artinya jika Anda merasa tidak pernah memberikan nomor telepon Anda pada pihak PUJK (bank) dan apabila pihak bank memperoleh nomor telepon Anda dari penyedia jasa telekomunikasi (operator) maka tentu hal ini telah menyalahi aturan sebagaimana tercantum dalam Permenkominfo 5/2021.

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut oleh penyelenggara jasa telekomunikasi akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:[11]

    1. teguran tertulis;
    2. pengenaan denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan berusaha;
    4. pemutusan akses;
    5. daya paksa polisional;
    6. pencabutan layanan; dan/atau
    7. pencabutan perizinan berusaha.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
    4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

    [1] Pasal 19 POJK 1/2013

    [2] Penjelasan Pasal 19 POJK 1/2013

    [3] Pasal 1 angka 1 POJK 1/2013

    [4] Bagian V angka 4 SEOJK 12/2014

    [5] Bagian VII SEOJK 12/2014

    [6] Pasal 53 POJK 1/2013

    [7] Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“POJK 31/2020”)

    [8] Pasal 19 ayat (2) POJK 31/2020

    [9] Pasal 168 ayat (1) Permenkominfo 5/2021

    [10] Pasal 168 ayat (3) Permenkominfo 5/2021

    [11] Pasal 225 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 222 huruf m angka 4 Permenkominfo 5/2021

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!