Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
Erni Agustin S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

PERTANYAAN

Apakah tagihan kartu kredit harus dibayar oleh anak/cucu dari pemegang kartu kredit walaupun pemegang kartu kredit telah meninggal dunia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tagihan kartu kredit tergolong sebagai utang atau kewajiban dari pemegang kartu kredit dan harus dibayarkan kepada bank atau penyedia jasa pembayaran. Apabila pemegang kartu kredit atau debitur meninggal, dalam KUH Perdata diatur mengenai kewajiban ahli waris untuk membayar tagihan tersebut dengan syarat tertentu. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Mei 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran kartu kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh penyedia jasa pembayaran (“PJP”) yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services atau PJP yang menyelenggarakan penatausahaan sumber dana, dan pengguna kartu kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pengertian di atas, maka tagihan kartu kredit merupakan utang atau kewajiban dari pemegang kartu kredit dan harus dibayarkan kepada bank atau PJP. Lantas, haruskah utang tersebut dilunasi oleh ahli waris dari pemegang kartu kredit?

    Di dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata disebutkan bahwa:

    Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang si yang meninggal.

    Lebih lanjut, menurut KUH Perdata tersebut, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris.[2]

    Hal ini juga dijelaskan oleh J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 8) bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada ahli waris.

    Namun demikian, berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, ditegaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.

    Seorang ahli waris dapat memilih sikap terhadap harta peninggalan atau warisan, yaitu apakah akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang ahli waris menerima secara murni maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi.

    Selanjutnya, apabila seseorang menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. Namun, jika seorang ahli waris menolak warisan, maka ia bukanlah ahli waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.

    Baca juga: Bisakah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

    Apabila seseorang telah bersedia menerima warisan, maka ia diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.[3]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, maka tagihan kartu kredit juga diwariskan kepada ahli warisnya (anak/cucu), dan masing-masing ahli waris berkewajiban untuk membayar sesuai dengan bagian yang diterima dalam pewarisan, kecuali jika ahli waris menolak warisan dari pewaris.

    Adapun, bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Hukum Islam;
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

    Referensi:

    1. Ellyne Poespasari et.al., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020;
    2. J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.

    [1] Pasal 182 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran                          

    [2] Ellyne Poespasari et.al., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Kencana, 2020, hal. 12.

    [3] Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    harta warisan
    kartu kredit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!