KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Pelanggar Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Pelanggar Lalu Lintas

Pertanggungjawaban Pelanggar Lalu Lintas
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Pelanggar Lalu Lintas

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas kepada orang yang dirugikan akibat pelanggaran tersebut dan bagaimana cara mendapatkan pertanggungjawaban tersebut menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:

     

    a)     Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Denda Sidang Tilang di Pengadilan

    Denda Sidang Tilang di Pengadilan

    b)     Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

     

    Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya berikut ini (lihat Pasal 227 UU LLAJ):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a)     mendatangi tempat kejadian dengan segera;

    b)     menolong korban;

    c)     melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

    d)     mengolah tempat kejadian perkara;

    e)     mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

    f)       mengamankan barang bukti; dan

    g)     melakukan penyidikan perkara.

    Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan akan dihentikan (lihat Pasal 260 ayat [1] huruf g UU LLAJ).

     

    Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).

     

    Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!