Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Tutup atau Merger

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tutup atau Merger

Perusahaan Tutup atau Merger
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Tutup atau Merger

PERTANYAAN

Dear hukum online, Saya sudah bekerja selama 2 tahun di salah satu anak perusahaan sebuah company group di Jakarta. Perusahaan ini adalah hasil perusahaan asing yang baru masuk ke Indonesia pada 2008 lalu dengan pembagian saham 50:50 dengan perusahaan lokal. Dikarenakan efek krisis ekonomi yang melanda Eropa dan sekitarnya maka awal tahun 2010 mereka menjual seluruh saham ke perusahaan lokal tersebut. Seiring berlalunya waktu sampai dengan sekarang perusahaan mengalami nonprofit dan tidak bisa bertahan sampai dengan akhir tahun ini. Saya ingin menanyakan mengenai status seorang karyawan bilamana perusahaan tempat tersebut akan tutup karena merugi/nonprofit atau ada kemungkinan di-merger dengan salah satu anak perusahaan 1 group lainnya. Kemungkinan yang akan muncul adalah; 1. Dirumahkan 2. Ikut merger dengan perusahaan baru. Sampai sekarang tidak ada kejelasan seakan-akan ingin membuat karyawan tidak betah dengan situasi yang ada sehingga mendorong untuk mengundurkan diri. Saya ingin menanyakan mengenai Hak sebagai karyawan, berupa penggantian materi/pengabdian selama bekerja apabila saya dirumahkan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, sebenarnya tidak dikenal istilah “dirumahkan”. Namun dari cerita Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan “dirumahkan” adalah pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Menurut pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

     
    Pasal 61 UUK mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
     

    a)    pekerja meninggal dunia;

    b)    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c)    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    d)    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 UUK). Perhitungan uang pesangon ini didasarkan pada lamanya masa kerja Anda. Untuk pekerja yang masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka ia berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah. Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja sendiri baru didapatkan apabila masa kerja anda sudah mencapai 3 (tiga) tahun.

     

    Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seorang pekerja yang di-PHK juga berhak memperoleh uang penggantian hak, yaitu:

     

    a)    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b)    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c)    pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d)    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!