Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum UU Ratifikasi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Status Hukum UU Ratifikasi

Status Hukum UU Ratifikasi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum UU Ratifikasi

PERTANYAAN

Sebagian UU ratifikasi tidak mempunyai UU pengimplementasian, namun sebaliknya sebagian perjanjian internasional diratifikasi dengan UU dan dibuatkan UU implementasi. Apakah UU ratifikasi tanpa UU implementasi sudah dapat mengikat warga negara, atau sudah menjadi sumber hukum positif di Indonesia seperti UU yang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Keberlakuan suatu Undang-Undang (“UU”) di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya dahulu. Begitu UU itu disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara, maka UU tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    Namun, masalah bagaimana implementasi dari UU ratifikasi tersebut, memang ada perbedaan pendapat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 16 September 2010.
     
    Intisari:
     
     
    Keberlakuan suatu Undang-Undang (“UU”) di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya dahulu. Begitu UU itu disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara, maka UU tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    Namun, masalah bagaimana implementasi dari UU ratifikasi tersebut, memang ada perbedaan pendapat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ratifikasi Perjanjian Internasional
    Ratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”) adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.[1] Jadi, dengan melakukan ratifikasi, berarti Indonesia mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
     
    Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut, dan dilakukan melalui Undang-Undang ("UU") atau Keputusan Presiden (“Keppres”).[2] Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), pengesahan perjanjian internasional tertentu hanya dilakukan dengan UU.[3] Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.[4]
     
    Pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan:[5]
    1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
    2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
    3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
    4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
    5. pembentukan kaidah hukum baru;
    6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
     
    Sedangkan pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional melalui Keppres dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang:[6]
    1. ilmu pengetahuan dan teknologi,
    2. ekonomi,
    3. teknik,
    4. perdagangan,
    5. kebudayaan,
    6. pelayaran niaga,
    7. penghindaran pajak berganda,
    8. dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta
    9. perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
     
    Tentang undang-undang atau Keppres ratifikasinya sendiri, keberlakuannya sebagai undang-undang atau Keppres  di Indonesia tidak perlu menunggu adanya undang-undang implementasinya dahulu. Begitu undang-undang atau Keppres itu disahkan dan diundangkan, maka undang-undang atau Keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 UU 12/2011.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai tambahan informasi, kami contohkan tentang masalah ratifikasi sebuah perjanjian internasional (berupa konvensi)[7], yaitu Konvensi New York 1958. Sebagaimana disebutkan dalam jurnal yang dibuat oleh Mutiara Hikmah, S.H., M.H. yang kami akses dari laman Indonesian Journal of International Law, dengan ikut sertanya negara Indonesia dalam Konvensi New York 1958, maka Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut. Perbedaan pendapat terjadi mengenai pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia setelah diratifikasinya Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan 'Convention on The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards', yang Telah Ditandatangani di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959 (“Keppres 34/1981”). Pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Gautama adalah “sesungguhnya Keppres tersebut tidak memerlukan lagi suatu peraturan tersendiri karena merupakan suatu peraturan yang sifatnya self executing”. Jadi, sesungguhnya tidak diperlukan lagi suatu peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI karena di dalam konvensi itu sendiri tercantum bahwa cara pelaksanaan putusan arbitrase yang diucapkan di luar negeri ini adalah sama dengan cara pelaksanaan arbitrase yang berlaku untuk putusan arbitrase dalam negeri anggota peserta konvensi.
     
    Masih bersumber dari jurnal yang sama, pendapat berbeda dikemukakan oleh Prof. R. Asikin Kusumaatmadja bahwa masih perlu mengatur bagaimana tata caranya untuk pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Tidak semua pengadilan negeri di Indonesia dianggap cukup dapat mengikuti perkembangan Hukum Dagang Internasional. Dikhawatirkan pengadilan-pengadilan negeri di tempat-tempat terpencil akan menghadapi kesukaran secara teknis dan juga praktis dalam pelaksanaan putusan-putusan asing tentang arbitrase yang hendak dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia. Namun kemudian pada 1 Maret 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia (“Perma 1/1990”) yang mendapat sambutan gembira dari kalangan praktisi hukum. Dalam Pasal 1 Perma 1/1990 tersebut dinyatakan bahwa “yang berwenang untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pengakuan serta pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengenai mulai berlaku dan mengikatnya sebuah undang-undang ataupun Keppres yang meratifikasi sebuah perjanjian internasional adalah saat tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Namun, masalah implementasinya masih ada pendapat yang berbeda apakah memerlukan peraturan implementasinya atau tidak.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
     
    Referensi:
    1. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T. Alumni.
    2. Indonesian Journal of International Law, diakses pada 14 Mei 2018 pukul 15.18 WIB.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 24/2000
    [2] Pasal 9 UU 24/2000 dan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, 2003, Bandung: PT. Alumni, hal. 120  
    [3] Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 12/2011
    [4] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 12/2011
    [5] Pasal 10 UU 24/2000 dan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, hal. 120
    [6] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, hal. 121
    [7] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, hal. 119

    Tags

    hukumonline
    perjanjian internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!