Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian PT PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendirian PT PMA

Pendirian PT PMA
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendirian PT PMA

PERTANYAAN

Apa sajakah yang menjadi persyaratan pendirian PT PMA (untuk mendapatkan izin sementara dari BKPM)? Jika ada 3 calon pemegang saham asing, maka surat kuasa yang diberikan harus dari ketiga calon tersebut atau dapat diwakilkan? Thanks.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    I.       Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikan Perpres No. 36 Tahun 2010 untuk mengetahui apakah bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi asing, dan – jika terbuka -- berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.

     

    II.     Untuk pendirian PT PMA, maka pertama Anda harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

     

    1)     surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2)     rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;

    3)     rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing

    4)     rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;

    5)     rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;

    6)     permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum)

    7)     Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan;

    8)     ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.

     

    III. Setelah izin pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan melampirkan:

     

    a)     bukti diri pemohon, yaitu:

    (1) Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran

    (2) Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya

    (3) Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM

    (4) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    b)     keterangan rencana kegiatan, berupa:

    (1) Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart);

    (2) uraian kegiatan usaha sektor jasa.

    c)     rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan

     

    IV.   Setelah izin prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM (Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan mengajukan permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

     

    a)     Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;

    b)     Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    c)     Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;

    d)     Rekaman NPWP;

    e)     Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama:

    (1) rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau

    (2) Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.

    f)       bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan:

    (1) rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau

    (2) rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan

    g)     rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri;

    h)     Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir;

    i)        Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);

    j)       Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat;

     

    Dalam hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut diwakilkan, maka surat kuasa diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:

     

    Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa

     

    Pengertian surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata:

     

    Pemberian kuasa adalah perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, untuk atas namanya melakukan suatu urusan

     

    Karena ada tiga calon pendiri PT PMA, maka surat kuasa tersebut harus berasal dari ketiga calon pendiri PT PMA tersebut.

     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    4.      Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (Perpres No. 27 Tahun 2009);

    5.      Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI);

    6.      Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (Perka BKPM No. 12 Tahun 2009)

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!