Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Mengenal Jenis-jenis Surat Kuasa

Mengenal Jenis-jenis Surat Kuasa
Mengenal Jenis-jenis Surat Kuasa

PERTANYAAN

Saya memiliki beberapa pertanyaan seputar surat kuasa:

  1. Apa yang dimaksud dengan surat kuasa?
  2. Apa saja jenis surat kuasa?
  3. Apa syarat dan fungsi surat kuasa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kuasa Umum atau Kuasa Khusus, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 05 Juli 2010.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Surat Kuasa

    Surat kuasa adalah dokumen tertulis yang berisi wewenang atau hak yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan tindakan atau transaksi hukum atas namanya. Dalam hal ini, seseorang yang memberikan surat kuasa disebut sebagai pemberi kuasa atau mandat, sedangkan orang yang diberi kuasa disebut sebagai kuasa atau mandataris.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Surat kuasa dapat digunakan dalam berbagai konteks, seperti dalam urusan bisnis, hukum, dan keuangan. Dalam perspektif hukum perdata, surat kuasa memiliki peran penting dalam mempermudah seseorang atau badan hukum untuk melakukan transaksi dan tindakan hukum tertentu yang memerlukan persetujuan atau wewenang dari pihak lain. Selain itu, surat kuasa juga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, serta surat kuasa dapat menjadi dasar bagi pihak yang menerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama penyerah kuasa.[2]

    Selanjutnya, disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya, dalam memberikan kuasa kepada pihak lain, tentu diperlukan kepercayaan lebih dan diyakini mampu menjalankan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan apa yang tertera dalam surat kuasa tersebut. Sehingga dalam memberikan surat kuasa, harus memberikan informasi sesungguhnya serta memilih orang yang dikuasakan dengan baik.

    Secara yuridis, untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat merujuk Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Kemudian, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya 1 kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan dari si pemberi kuasa.[3]

    Surat Kuasa Khusus

    Pengertian surat kuasa khusus adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal tertentu yang ditentukan dengan jelas. Pasal 1795 KUH Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih.

    Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR dan penjelasannya, yaitu dalam perkara perdata di pengadilan, pihak yang ingin diwakili oleh orang lain harus memberikan surat kuasa khusus. Surat ini harus mencantumkan dengan jelas perkara yang sedang ditangani, termasuk tindakan-tindakan apa saja yang diizinkan dilakukan oleh penerima kuasa.

    Surat Kuasa Umum

    Pengertian surat kuasa umum tercermin dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

    Bunyi pasal di atas memiliki arti bahwa surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberian kuasa di depan pengadilan.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus.

    Sebagai informasi, terdapat jenis surat kuasa lainnya, yaitu surat kuasa istimewa dan surat kuasa perantara. Berikut ulasannya.

    Surat Kuasa Istimewa

    Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang dibuat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang sangat penting yang sebetulnya hanya boleh dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri dan tidak boleh dikuasakan kepada orang lain meskipun menggunakan surat kuasa khusus.[4]

    Mengacu pada Pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah. Muhammad Holid (et al.) dalam jurnal Legalitas Surat Kuasa Istimewa dalam Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama di Indonesia, sebagaimana mengutip pendapat R. Soesilo, menafsirkan bahwa “surat yang sah” adalah dalam bentuk akta autentik atau akta notaris (hal. 21).

    Dengan demikian, yang membedakan surat kuasa istimewa dengan surat kuasa lainnya adalah:[5]

    1. dibuat dalam bentuk akta autentik (di hadapan notaris) dan;
    2. harus ditegaskan dengan kata-kata yang tegas mengenai tindakan apa yang akan dilakukan oleh kuasa.

    Baca juga: Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris

    Surat Kuasa Perantara

    Selanjutnya, surat kuasa perantara adalah surat yang dibuat untuk mewakili setiap broker atau perantara perdagangan. Mengacu pada Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD mengenai kuasa perantara, dijelaskan bahwa kuasa perantara dapat dikenal sebagai agen perdagangan atau makelar. Dalam hal ini, principal atau pemberi kuasa akan memberikan wewenang/perintah kepada pihak kedua sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu terhadap pihak ketiga. Tindakan hukum dalam hal ini, seperti kuasa untuk menjual rumah kepada pihak ketiga. Maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh agen secara langsung akan mengikat principal, selama tidak bertentangan atau melampaui batas wewenang yang telah diberikan.[6]

    Syarat Surat Kuasa

    Dari empat jenis surat kuasa di atas, pada intinya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni surat kuasa harus:[7]

    1. ditulis dengan jelas dan terperinci;
    2. dibubuhi tanda tangan principal;
    3. mencantumkan data diri yang jelas dari principal dan penerima kuasa;
    4. mencantumkan instruksi dan kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa;
    5. harus memiliki jangka waktu; dan
    6. terdapat pemberitahuan tertulis oleh principal dalam hal pembatalan surat kuasa.

    Fungsi Surat Kuasa

    Kemudian, surat kuasa sebagai dokumen perintah wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa memiliki fungsi penting, antara lain:[8]

    1. Surat kuasa sebagai alat untuk melimpahkan wewenang, yaitu surat kuasa berisikan pemberian perintah kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu perintah atau tindakan hukum atas nama pemberi kuasa.
    2. Adanya surat kuasa dapat menambah efisiensi dalam pelaksanaannya, di mana surat kuasa dapat memberikan keuntungan bagi pemberi kuasa untuk mengumpulkan data, menandatangani dokumen, dan tidak harus hadir secara fisik pada saat melakukan suatu tindakan hukum.
    3. Surat kuasa dapat mencegah terjadinya masalah. Dalam hal ini, surat kuasa dapat menghindarkan dari masalah hukum yang memungkinkan timbul apabila pemberi kuasa melakukan pelimpahan wewenangnya kepada orang lain.
    4. Surat kuasa membantu melindungi urusan principal dengan memberikan kuasa kepada pihak yang dapat dipercayai untuk melakukan suatu hal atas nama pemberi kuasa.
    5. Surat kuasa dapat memberikan kemudahan dalam melakukan urusan principal dengan memberikan perintah/kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Referensi:

    1. Aprilia (et al.). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024;
    2. Juan Joubert Immanuel Panelewen dan Jenice Valencia Alam. Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Perdata. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 3, 2023;
    3. Muhammad Holid (et al.). Legalitas Surat Kuasa Istimewa dalam Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2022.

    [1] Juan Joubert Immanuel Panelewen dan Jenice Valencia Alam. Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Perdata. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 3, 2023, hal. 4.

    [2] Juan Joubert Immanuel Panelewen dan Jenice Valencia Alam. Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Perdata. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 3, 2023, hal. 4.

    [3] Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    [4] Muhammad Holid (et al.). Legalitas Surat Kuasa Istimewa dalam Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2022, hal. 21.

    [5] Muhammad Holid (et al.). Legalitas Surat Kuasa Istimewa dalam Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2022, hal. 21.

    [6] Aprilia (et al.). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024, hal. 585.

    [7] Aprilia (et al.). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024, hal. 585.

    [8] Aprilia (et al.). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Surat Kuasa dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5, No. 2, 2024, hal. 585-586.

    TAGS