Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Arsitektur

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Arsitektur

Hak Cipta Arsitektur
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Arsitektur

PERTANYAAN

Dengan hormat, saya ingin mengetahui mengenai hak cipta arsitektur. Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta arsitektur meliputi seni gambar arsitektur, seni maket arsitektur, dan seni miniaturnya. Apabila kami telah membangun suatu gedung dengan suatu konsep arsitektur, kemudian kami ingin merenovasi gedung lainnya dengan konsep desain yang sama dengan gedung sebelumnya, apakah harus menggunakan arsitek yang sama terkait hak cipta arsitekturnya? Apakah bila menggunakan konsultan lain dalam membuat desain gedung lain yang mengacu pada arsitektur gedung yang sama merupakan pelanggaran hak cipta? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan, jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

     

    Kemudian, dalam pasal 26 ayat (1) UU Hak Cipta juga diatur bahwa Hak Cipta atas suatu ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari pencipta itu. Selanjutnya, dalam pasal 26 ayat (2) UU Hak Cipta ditambahkan, Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.

     

    Jadi, yang penting untuk diperhatikan dalam permasalahan ini adalah perjanjian antara arsitek dan perusahaan pemesan. Bagaimana isi perjanjian antara kedua belah pihak tersebut? Apakah ada klausula yang menentukan bahwa Hak Cipta atas arsitektur gedung tetap dipegang oleh arsiteknya? Apabila tidak ada klausula tersebut, maka berdasarkan pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta di atas, perusahaan anda sebagai pemesanlah adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas arsitektur bangunan tersebut. Demikian pula halnya apabila perusahaan Anda sebagai pembeli Hak Cipta arsitektur dari arsitek sebagai Pencipta, maka Hak Cipta dipegang oleh perusahaan Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila ternyata Anda yang menjadi pemegang Hak Cipta, maka Anda dapat menggunakan arsitektur tersebut untuk membangun gedung lain. Tidak ada keharusan untuk menggunakan arsitek yang sama, karena pemegang Hak Cipta atas arsitektur tersebut adalah perusahaan Anda.

     

    Lepas dari itu, menurut Belinda Rosalina dalam disertasi doktoralnya, UU Hak Cipta sendiri belum menjelaskan penentuan similaritas substansial sengketa karya arsitektur. Sehingga, belum ada tolak ukur suatu karya dapat dinyatakan sebagai bentuk plagiarisme.

     
    Demikian hemat kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!