Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat
Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H.ILUMNI FH UNPAR
ILUMNI FH UNPAR
Bacaan 10 Menit
Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

PERTANYAAN

Apakah bisa seseorang (bukan advokat) beracara di dalam sidang pengadilan pidana maupun perdata? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, profesi yang dapat memberikan jasa hukum yaitu memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah advokat.

    Namun demikian, terdapat 4 pihak lain yang boleh beracara di pengadilan selain advokat. Lantas, siapa saja yang bisa beracara di pengadilan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Non-Advokat Beracara di Pengadilan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 20 April 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

    Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Advokat memberikan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

    Berdasarkan ketentuan ini, dapat diketahui bahwa advokat adalah pihak yang dapat memberikan jasa hukum, yaitu berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, dalam praktiknya, selain advokat juga bisa mewakili kepentingan hukum orang lain untuk beracara di pengadilan. Adapun, pihak-pihak non advokat yang dapat mewakili kepentingan hukum orang lain untuk beracara di pengadilan adalah sebagai berikut:

    Jaksa sebagai Pengacara Negara

    Selain advokat, jaksa sebagai pengacara negara dapat beracara di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk dan atas nama negara/pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara/pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.[2]

    Biro Hukum Instansi Pemerintah

    Pegawai negeri sipil di lingkungan biro hukum instansi pemerintah juga dapat menangani perkara hukum secara litigasi. Salah satu ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri 12/2014 yang menyatakan bahwa penanganan perkara hukum di lingkungan kementerian dalam negeri adalah biro hukum. Adapun perkara hukum di lingkungan provinsi ditangani oleh biro hukum provinsi, dan perkara hukum di lingkungan kabupaten/kota ditangani bagian hukum kabupaten/kota.

    Lebih lanjut, diterangkan bahwa perkara hukum tersebut meliputi litigasi dan non litigasi. Yang dimaksud perkara hukum litigasi terdiri atas uji materiil undang-undang, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perkara di badan peradilan lainnya.[3]

    Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Dalam ketentuan Pasal 87 UU PPHI dan Pasal 25 UU 21/2000 pengurus serikat pekerja/serikat buruh dapat menjadi kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Pasal 87 PPHI dijelaskan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.

    Adapun, yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan pusat, baik serikat pekerja/serikat buruh, anggota federasi, maupun konfederasi.[4]

    Pasal 25 ayat (1) huruf c dan dUU 21/2000 menerangkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan dalam lembaga ketenagakerjaan.

    Keluarga Dekat

    Pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan salah satunya adalah mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan. Misalnya lembaga bantuan hukum (LBH), hubungan keluarga, biro hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota keluarga TNI/Polri.[5]

    Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.[6]

    Lebih lanjut, dalam LampiranSEMA 7/2012 sub kamar perdata umum (hal. 2) diterangkan bahwa surat kuasa insidentil dapat diterima dalam beracara di semua tingkat peradilan.

    Dengan demikian, keluarga dekat dapat mewakili pihak lain untuk beracara di sidang pengadilan melalui surat kuasa insidentil dengan syarat penerima kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa. Surat kuasa insidentil tersebut dibuat langsung di hadapan ketua pengadilan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

    Referensi:

    Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Tahun 2008.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    [2] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    [3] Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

    [4] Penjelasan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    [5]Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Tahun 2008, hal. 53

    [6]Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Tahun 2008, hal. 53 – 54

    Tags

    advokat
    jaksa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!