Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?
Erni Agustin S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

PERTANYAAN

Di surat utang ditulis apabila terjadi sesuatu hal sehingga debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka tanggung jawab akan dialihkan kepada ahli waris atau wali keluarga. Apakah hal ini dapat dilaksanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum waris menurut KUH Perdata, harta peninggalan atau harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris. Namun demikian, tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris. Lantas, bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemenuhan Kewajiban Ahli Waris Thd Hutang yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar, dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Agustus 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan dalam hal apa debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Namun karena dikaitkan dengan ahli waris, maka kami akan menjawab pertanyaan ini dalam hal debitur meninggal dunia apakah utang ditanggung ahli waris?

    Berdasarkan hukum waris menurut KUH Perdata, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris.[1] Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

    Lebih lanjut, ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur pula di dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

    Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.

    Namun demikian, dalam hukum waris berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.

    Terkait dengan “Hak berpikir”,  J. Satrio sebagaimana dikutip Bisakah Ahli Waris Menolak Warisan Utang? menjelaskan bahwa karena seorang ahli waris demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban si pewaris, maka ada konsekuensi yang tidak adil terhadap seseorang, sebab suatu warisan tidak selalu mempunyai saldo yang positif. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah utang pewaris melebihi aktiva pewaris.

    Lantas, bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris? Hal ini tergantung pada sikap seorang waris terhadap harta peninggalan (warisan), apakah ia akan menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan. Apabila seorang waris menerima warisan secara murni, maka berakibat ia akan bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila waris menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya.

    Namun, jika seorang waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.

    Berdasarkan uraian di atas, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung gugat atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    Ellyne Poespasari et.al. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.


    [1] Ellyne Poespasari et.al. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020, hal. 12.

    Tags

    ahli waris
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!