Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Praperadilan (3) yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Agustus 2009, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Dicki Nelson, S.H., M.H. pada 06 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada pengadilan negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik (hal. 2 – 4).
Dasar hukum praperadilan saat ini dapat ditemukan dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Sebelumnya, ketentuan praperadilan dapat ditemukan pada KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun definisi dari praperdilan diatur pada Pasal 1 angka 15 UU 20/2025, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP. Berikut bunyi pasalnya.
Jika dibaca secara seksama, terdapat perbedaan definisi praperadilan menurut UU 20/2025 dan KUHAP lama. Perbedaan ini tidak hanya berhenti pada definisinya, namun juga pada objeknya.
Saat ini, ketentuan mengenai objek praperadilan terdapat dalam Pasal 158 UU 20/2025 dan sebelumnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sebagai berikut.
Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP menurut Yahya Harahap adalah melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang (hal. 2 – 4).Praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk melakukan fungsi pengawasan, terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Dalam membahas mengenai mekanisme praperadilan, kami akan hanya fokus pada ketentuan dalam UU 20/2025 yang berlaku saat ini.
Pertama, mengajukan permohonan berdasarkan objeknya.
- Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri;[2]
- Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang diajukan oleh pihak ketiga;[3]
- Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;[4]
- Permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan diajukan oleh korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;[5]
- Permohonan untuk memeriksa penundaan terhadap penanganan perkaratanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan tidak diatur secara khusus siapa subjek yang dapat mengajukan permohonan. Menurut hemat kami, dalam kasus ini yang dapat mengajukan permohonan adalah pihak yang dirugikan.
Setelah itu, dilakukan acara pemeriksaan praperadilan dengan mekanisme sebagai berikut.[6]
- Dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak permintaan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
- Dalam memeriksa dan memutus permohonan, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum;
- Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
- Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;
- Selama pemeriksaan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
- Dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan; dan
- Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru.
Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.[7] Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.[8]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai upaya hukum putusan praperadilan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Adakah Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan? putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan banding kasasi, maupun peninjauan kembali. Oleh karena itu, terhadap putusan praperadilan tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan.
Namun, terdapat pengecualian untuk putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah yang bersangkutan.[9]
Jika dihubungkan dengan kasus yang Anda tanyakan, yang kami asumsikan objek praperadilannya adalah penundaan terhadap penangan perkara tanpa alasan yang sah, maka sudah pasti putusan praperadilan tersebut tidak bisa lagi diajukan upaya hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Referensi:
- Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
[1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[2] Pasal 160 ayat (1) UU 20/2025
[3] Pasal 160 ayat (2) UU 20/2025
[4] Pasal 161 UU 20/2025
[5] Pasal 162 UU 20/2025
[6] Pasal 163 ayat (1) UU 20/2025
[7] Pasal 159 ayat (2) UU 20/2025
[8] Pasal 163 ayat (2) UU 20/2025
[9] Pasal 164 ayat (2) UU 20/2025