Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya

Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya
Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya

PERTANYAAN

Dalam kasus Andrie Yunus, saya baca berita ada hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Andrie Yunus. Terdapat keterangan bahwa polisi sebenarnya belum memberhentikan proses penyidikan Andrie Yunus. Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana mekanisme praperadilan ini? Bisa tidak ya putusan praperadilan ini diajukan banding?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Praperadilan (3) yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Agustus 2009, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Dicki Nelson, S.H., M.H. pada 06 Maret 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Praperadilan?

    Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada pengadilan negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik (hal. 2 – 4).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dasar hukum praperadilan saat ini dapat ditemukan dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Sebelumnya, ketentuan praperadilan dapat ditemukan pada KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Adapun definisi dari praperdilan diatur pada Pasal 1 angka 15 UU 20/2025, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP. Berikut bunyi pasalnya.

    Pasal 1 angka 10 KUHAP Lama

    Pasal 1 angka 15 UU 20/2025

    Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP lama, tentang:

    a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

    b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

    c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

    Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam UU 20/2025.

    Jika dibaca secara seksama, terdapat perbedaan definisi praperadilan menurut UU 20/2025 dan KUHAP lama. Perbedaan ini tidak hanya berhenti pada definisinya, namun juga pada objeknya.

    Saat ini, ketentuan mengenai objek praperadilan terdapat dalam Pasal 158 UU 20/2025 dan sebelumnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sebagai berikut.

    Pasal 77 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

    Pasal 158 UU 20/2025

    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP lamai tentang:

    a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

    b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam UU 20/2025 mengenai:

    a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;

    b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

    c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;

    d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

    e. penundaan terhadap penangan perkara tanpa alasan yang sah; dan

    f. penangguhan pembantaran penahanan.

    Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP menurut Yahya Harahap adalah melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang (hal. 2 – 4).Praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk melakukan fungsi pengawasan, terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.

    Mekanisme Praperadilan

    Dalam membahas mengenai mekanisme praperadilan, kami akan hanya fokus pada ketentuan dalam UU 20/2025 yang berlaku saat ini.

    Pertama, mengajukan permohonan berdasarkan objeknya.

    1. Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri;[2]
    2. Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang diajukan oleh pihak ketiga;[3]
    3. Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;[4]
    4. Permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan diajukan oleh korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;[5]
    5. Permohonan untuk memeriksa penundaan terhadap penanganan perkaratanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan tidak diatur secara khusus siapa subjek yang dapat mengajukan permohonan. Menurut hemat kami, dalam kasus ini yang dapat mengajukan permohonan adalah pihak yang dirugikan.

    Setelah itu, dilakukan acara pemeriksaan praperadilan dengan mekanisme sebagai berikut.[6]

    1. Dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak permintaan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
    2. Dalam memeriksa dan memutus permohonan, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum;
    3. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
    4. Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;
    5. Selama pemeriksaan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
    6. Dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan; dan
    7. Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru.

    Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.[7] Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.[8]

    Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai upaya hukum putusan praperadilan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Adakah Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan? putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan banding kasasi, maupun peninjauan kembali. Oleh karena itu, terhadap putusan praperadilan tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan.

    Namun, terdapat pengecualian untuk putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah yang bersangkutan.[9]

    Jika dihubungkan dengan kasus yang Anda tanyakan, yang kami asumsikan objek praperadilannya adalah penundaan terhadap penangan perkara tanpa alasan yang sah, maka sudah pasti putusan praperadilan tersebut tidak bisa lagi diajukan upaya hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [2] Pasal 160 ayat (1) UU 20/2025

    [3] Pasal 160 ayat (2) UU 20/2025

    [4] Pasal 161 UU 20/2025

    [5] Pasal 162 UU 20/2025

    [6] Pasal 163 ayat (1) UU 20/2025

    [7] Pasal 159 ayat (2) UU 20/2025

    [8] Pasal 163 ayat (2) UU 20/2025

    [9] Pasal 164 ayat (2) UU 20/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000