KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

PERTANYAAN

Bagaimanakah mengartikan pasal yang penjelasannya memuat bunyi ‘cukup jelas’. Contoh: saya kutip Penjelasan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: ‘Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia’. Penjelasan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya menyebut ‘cukup jelas’.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Frasa ‘cukup jelas’ dalam penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang adalah sesuatu yang lazim. Bagian Penjelasan suatu undang-undang merupakan tafsir resmi pembentuk undang-undang atas norma tertentu dalam batang tubuh.
     
    Jika pembentuk undang-undang menuliskan frasa ‘cukup jelas’ dalam penjelasan pasal demi pasal, ini bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi, karena sudah jelas.
     
    Lalu, bagaimana jika frasa ‘cukup jelas’ menimbulkan perbedaan pendapat?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Mei 2017, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Sigar Aji Poerana, S.H pada Jumat, 14 Agustus 2020.
     
    Ada banyak frasa ‘cukup jelas’ pada bagian penjelasan pasal demi pasal dalam setiap peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak hanya ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja, melainkan juga di banyak undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang tingkatannya di bawah undang-undang.
     
    Bagian Penjelasan Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan
    Sebenarnya, bagian ‘Penjelasan’ dalam peraturan perundang-undangan berfungsi antara lain untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan.
     
    Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya menerangkan bahwa bagian Penjelasan merupakan ‘interpretasi resmi’ (autentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud atau latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan (hal. 144).
     
    Karena berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh, maka Pejelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
     
    Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Penjelasan merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh, dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
     
    Menurut Maria Farida dalam buku yang sama, walaupun di dalam suatu peraturan perundang-undangan dimungkinkan adanya suatu penjelasan, tetapi seyogianya, para pembentuk peraturan perundang-undangan selalu mengusahakan pembentukan yang sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dari para pemakai peraturan perundang-undangan bersangkutan (hal. 146).
     
    Pandangan ini sejalan dengan asas kejelasan rumusan, yang berarti setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
     
    Menurut Yuliandri dalam buku Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (hal. 114), ketaatan pada asas ini menjadi syarat untuk pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (beginselen van behoorlijke wetgeving).
     
    Terminologi dan sistematika yang jelas (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek) merupakan salah satu prinsip peraturan perundang-undangan yang baik.
     
    Frasa ‘Cukup Jelas’
    Masih menurut Maria Farida (hal. 145), alasan dituliskannya frasa ‘cukup jelas’ dalam Penjelasan adalah karena para pembentuk peraturan perundang-undangan menganggap rumusan pasalnya sudah cukup jelas, atau ‘tidak memerlukan penjelasan’ lagi.
     
    Meski disebutkan ‘cukup jelas’ atas suatu rumusan batang tubuh, bukan berarti tak ada peluang perbedaan penafsiran.
     
    Ketidakjelasan rumusan justru dipercaya sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Soerjono Soekanto dalam buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (hal. 16 – 17) mengatakan bahwa:
     
    Persoalan lain yang mungkin timbul di dalam Undang-Undang adalah ketidakjelasan di dalam kata-kata yang dipergunakan di dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Kemungkinan hal itu disebabkan karena penggunaan kata-kata yang artinya dapat ditafsirkan secara luas sekali, atau karena soal terjemahan dari bahasa asing (Belanda) yang kurang tepat.
     
    Cara Mengartikan Frasa ‘Cukup Jelas’
    Lantas, bagaimana cara mengartikan frasa ‘cukup jelas’ dalam penjelasan peraturan perundang-undangan? Jika peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan frasa ‘cukup jelas’ justru ditafsirkan berbeda oleh masyarakat, peraturan itu tetap harus dilaksanakan. Berikut ini sejumlah metode yang dapat Anda lakukan untuk menafsirkannya:
    1. Apabila perbedaan pendapat tentang penafsiran telah sampai pada sengketa yang dibawa ke pengadilan, hakimlah yang bertugas menemukan hukumnya. Di sinilah letak pentingnya penemuan hukum (rechtsvinding) yang bisa jadi menghasilkan interpretasi-interpretasi.
    2. Lihat lagi batang tubuh pasal tersebut, lalu lakukan interpretasi terhadap maksud pembentuk peraturan perundang-undangan.
    3. Telusuri kembali bahan-bahan pembahasan peraturan yang dimaksud (memorie van toelichting), kamus (interpretasi bahasa), maupun naskah akademiknya.
    4. Hubungkan isi batang tubuh dan penjelasan yang memiliki frasa ‘cukup jelas’ itu dengan pasal atau peraturan perundang-undangan lain (interpretasi sistematis). Selanjutnya, Anda bisa membaca bahan-bahan interpretasi hukum yang banyak dikaji dalam referensi ilmu hukum.
     
    Baca juga: Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang.
     
    Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    1. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007;
    2. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014;
    3. Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

    Tags

    parlemen
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!