Saya ingin menanyakan tentang lex superior derogat legi inferiori. Ada pula asas lex spesialis derogat lex generali. Sehubungan dengan itu, bagaimana kedudukan kedua asas tersebut? Jika terjadi benturan antara peraturan yang bersifat umum dengan yang bersifat khusus, apakah bukan asas lex spesialis derogat lex generali yang berlaku? Terima kasih sebelumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setidaknya terdapat tiga asas hukum di Indonesia untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.
Apa makna masing-masing dari ketiga asas hukum tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Anggaran Dasar Perseroan Terbuka - pertanyaan lanjutan yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 September 2009.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni:
Asas lex superior derogat legi inferiori;
Asas lex specialis derogat legi generali;
Asas lex posterior derogat legi priori.
Berikut akan dijelaskan satu per satu makna ketiga asas tersebut sebagai berikut:
AsasLex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan hierarki yang telah disebutkan di atas, maka materi muatan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Begitu juga materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
Misalnya, keberlakuan Peraturan Daerah (“Perda”) yang tidak boleh dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ini dibuktikan dengan tindakan Kementerian Dalam Negeri telah mengunggah 3.143 Perda yang dibatalkan pemerintah pusat yang dianggap bermasalah serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya pada tahun 2016.[1]
Sehingga, kini lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji Perda adalah Mahkamah Agung, maka yang membatalkan Perda jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya adalah Mahkamah Agung.
Contoh asas lex superior derogat legi inferiori adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 P/HUM/2019yang menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 53 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 (hal. 43).
Oleh karena itu, amar putusan kemudian menyatakan pasal yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 43).
AsasLex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.
Contoh asas lex specialis derogat lex generalis adalah misalnya mengenai pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana. Lex generalis dalam Pasal 10 KUHP disebutkan:
Pidana terdiri atas:
pidana pokok
pidana mati;
pidana penjara;
pidana kurungan;
pidana denda;
pidana tutupan.
pidana tambahan
pencabutan hak-hak tertentu;
perampasan barang-barang tertentu;
pengumuman putusan hakim.
Sedangkan lex specialis dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU SPPA menyebutkan:
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan.
pelatihan kerja;
pembinaan dalam lembaga; dan
penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
pemenuhan kewajiban adat.
Sehingga, dapat dipahami bahwa contoh asas lex specialis derogat lex generalis adalah ketentuan UU SPPA tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana adalah lex specialis dari ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Sederhananya, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.
Contoh asas lex posterior derogat legi priori adalah UU 11/2012 yang mencabut keberlakuan UU 3/1997. Sehingga, sejak berlakunya UU 11/2012, semua tindak pidana yang dilakukan anak akan dijerat dan diproses dengan menggunakan ketentuan UU 11/2012 dan bukan UU 3/1997.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.